Selamat Datang !
Silahkan Membaca dan berkomentar di blog ini
BEBAS !!!
BEBAS !!!
06 Juli 2009
Sesalkan Penolakan CPNS dari PGSD Islam
Senin, 3 November 2008 17:02
Brebes, NU Online
Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (NU) menyayangkan sikap panitia penerimaan CPNS formasi tahun 2008 yang menolak lulusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar Islam (PGSDI) dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru kelas SD di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Ketua Pengurus Cabang Ma'arif NU Brebes, Drs Syamsul Maarif, S.Pd., penolakan tersebut tidak ada dasarnya sama sekali. Padahal Lulusan PGSDI sama saja dengan PGSD dari perguruan tinggi umum.
“Penyempitan lahan pekerjaan bagi anak-anak yang sekolah di lembaga Islam, adalah bentuk diskriminasi nyata,” ujar Syamsul usai menghadap Ketua Dewan Pendidikan Kab Brebes, Senin (3/11) untuk melaporkan hal terkait di kantor Dewan Pendidikan setempat.
Sikap tersebut disampikan terkait para penolakan pendaftar CPNS di Brebes yang lulusan PGSDI yang nota bene berasal dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI). Mereka terancam tidak bisa ikut bersaing menjadi CPNS kali ini, karena formasi yang dibutuhkan untuk guru kelas SD harus berasal dari lulusan PGSD, bukan PGSDI atau PGMI.
Justru dengan lulusan dari PGSDI/PGMI, lanjut Syamsul, memiliki dua keuntungan. Yakni selain guru tersebut mampu mengelola kelas juga bisa mengarahkan mata batin anak-anak bangsa terhadap pendalaman agama.
Hal serupa disampaikan Kabag Administrasi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Brebes Mad Sholeh SPd Msi. “Mestinya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Brebes tidak membuat keputusan yang bersifat diskriminatif,” ujar Sholeh.
"Pemkab perlu meninjau ulang keputusan penolakan terhadap lulusan PGSDI/PGMI ini, supaya tidak ada diskriminasi terhadap lembaga pendidikan Islam," ujar Mad Sholeh, yang sebelumnya sempat mengajar di STAI Cirebon.
Nilai-nilai pendidikan Islam, sangat diperlukan dalam sistem pendidikan nasional. Karena unsur budi pekerti, yang ada pada pendidikan agama Islam saat ini justru yang diutamakan. Sehingga Pemkab justru merasa diuntungkan dengana adanya nilai-nilai plus yang sudah ada pada lulusan PGSDI maupun PGMI.
"Lulusan PGSDI maupun PGMI mempunyai tugas dan wewenang yang sama, karena memiliki akta II untuk mengajar," tegasnya.
Mad Sholeh tidak habis pikir, terhadap penolakan tersebut. Padahal pemerintah pusat sendiri telah menerapkan gerakan anti diskriminasi, antara lain dengan melegalkan lembaga pendidikan pesantren yang sebelumnya tidak diakui secara resmi.
“Ini preseden buruk pada lembaga pendidikan Islam. Karena nantinya mereka yang akan mengikuti kuliah atau bersekolah di lembaga pendidikan Islam dianggap rendah dan ijazahnya tidak berlaku di instansi pemerintah,” ungkap Sholeh.
Menanggapi kasus tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Brebes Wisnu Broto SH MH tetap bersikukuh, untuk formasi guru kelas SD, pihaknya tetap mengacu pada SK Menpan tersebut, yakni hanya bisa menerima lulusan PGSD.
“Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) pengisian formasi PNS harus sesuai dengan bidang ilmu yang tercantum,” tandasnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar