Selamat Datang !

Silahkan Membaca dan berkomentar di blog ini
BEBAS !!!

12 November 2010

Guru Profesional

Meski saat ini telah lahir Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai landasan yuridis profesi guru, tetapi untuk menjadikan guru di Indonesia sebagai sebuah pekerjaan profesional yang sejatinya (A True Professional) tampaknya masih perlu dikaji dan direnungkan lebih jauh.
Wikipedia menyebutkan kriteria-kriteria yang harus dipenuhi dari sebuah pekerjaan profesional yang sejatinya, yakni: (1) academic qualifications – a doctoral or law degree – i.e., university college/institute; (2) expert and specialised knowledge in field which one is practising professionally; (3) excellent manual/practical and literary skills in relation to profession; (4) high quality work in (examples): creations, products, services, presentations, consultancy, primary/other research, administrative, marketing or other work endeavours; (5) a high standard of professional ethics, behaviour and work activities while carrying out one’s profession (as an employee, self-employed person, career, enterprise, business, company, or partnership/associate/colleague, etc.)
Merujuk pada pemikiran Wikipedia di atas, mari kita telaah lebih lanjut tentang guru sebagai seorang profesional. Berdasarkan kriteria yang pertama, seorang guru bisa dikatakan sebagai seorang profesional yang sejatinya apabila dia memiliki latar belakang pendidikan sekurang-sekurangnya setingkat sarjana. Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 disebutkan bahwa untuk dapat memangku jabatan guru minimal memiliki kualifikasi pendidikan D4/S1. Ketentuan ini telah memacu para guru untuk berusaha meningkatkan kualiafikasi akademiknya, baik atas biaya sendiri maupun melalui bantuan bea siswa pemerintah. Walaupun, dalam beberapa kasus tertentu ditemukan ketidakselarasan dan inkonsistensi program studi yang dipilihnya. Misalnya, semula dia berlatar belakang D3 Bimbingan dan Konseling tetapi mungkin karena alasan-alasan tertentu yang sifatnya pragmatis, dia malah melanjutkan studinya pada program studi lain.
Terkait dengan kriteria kedua, guru adalah seorang ahli. Sebagai seorang ahli, maka dalam diri guru harus tersedia pengetahuan yang luas dan mendalam (kemampuan kognisi atau akademik tingkat tinggi) yang terkait dengan substansi mata pelajaran yang menjadi tanggung jawabnya. Dia harus sanggup mendeskripsikan, menjelaskan, memprediksi dan mengendalikan tentang berbagai fenomena yang berhubungan dengan mata pelajaran yang diampunya. Misalnya, seorang guru Biologi harus mampu menjelaskan, mendeskripsikan, memprediksikan dan mengendalikan tentang berbagai fenomena yang berhubungan dengan Biologi, walaupun dalam hal ini mungkin tidak sehebat ahli biologi (sains).
Selain memiliki pengetahuan yang tinggi dalam substansi bidang mata pelajaran yang diampunya, seorang guru dituntut pula untuk menunjukkan keterampilannya secara unggul dalam bidang pendidikan dan pembelajaran (kemampuan pedagogik), seperti: keterampilan menerapkan berbagai metode dan teknik pembelajaran, teknik pengelolaan kelas, keterampilan memanfaatkan media dan sumber belajar, dan sebagainya. Keterampilan pedagogik inilah yang justru akan membedakan guru dengan ahli lain dalam bidang sains yang terkait. Untuk memperoleh keterampilan pedagogik ini, di samping memerlukan bakat tersendiri juga diperlukan latihan secara sistematis dan berkesinambungan.
Lebih dari itu, seorang guru tidak hanya sekedar unggul dalam mempraktikkan pengetahuanya tetapi juga mampu menuliskan (literary skills) segala sesuatu yang berhubungan bidang keilmuan (substansi mata pelajaran) dan bidang yang terkait pendidikan dan pembelajaran, misalnya kemampuan membuat laporan penelitian, makalah, menulis buku dan kegiatan literasi lainnya. Inilah kriteria yang ketiga dari seorang profesional.
Kriteria keempat, seorang guru dikatakan sebagai profesional yang sejatinya manakala dapat bekerja dengan kualitas tinggi. Pekerjaan guru termasuk dalam bidang jasa atau pelayanan (service). Pelayanan yang berkualitas dari seorang guru ditunjukkan melalui kepuasan dari para pengguna jasa guru yaitu siswa.
Kepuasaan utama siswa selaku pihak yang dilayani guru terletak pada pencapaian prestasi belajar dan terkembangkannya segenap potensi yang dimilikinya secara optimal melalui proses pembelajaran yang mendidik. Untuk bisa memberikan kepuasan ini tentunya dibutuhkan kesungguhan dan kerja cerdas dari guru itu sendiri.
Kritera terakhir, seorang guru dikatakan sebagai seorang profesioanal yang sejati apabila dia dapat berperilaku sejalan dengan kode etik profesi serta dapat bekerja dengan standar yang tinggi. Beberapa produk hukum kita sudah menggariskan standar-standar yang berkaitan dengan tugas guru. Guru profesional yang sejatinya tentunya tidak hanya sanggup memenuhi standar secara minimal, tetapi akan mengejar standar yang lebih tinggi. Termasuk dalam kriteria yang kelima adalah membangun rasa kesejawatan dengan rekan seprofesi untuk bersama-sama membangun profesi dan menegakkan kode etik profesi.
Berdasarkan uraian di atas, ada sebuah refleksi bagi saya dan mungkin juga Anda. Bahwa untuk menjadi guru dengan predikat sebagai profesional yang sejati tampaknya tidaklah mudah, tidak cukup hanya dinyatakan melalui selembar kertas yang diperoleh melalui proses sertifikasi. Tetapi betapa kita dituntut lebih jauh untuk terus mengasah kemampuan kita secara sungguh-sungguh guna memenuhi segenap kriteria yang telah dikemukakan di atas, yang salah satunya dapat dilakukan melalui usaha belajar dan terus belajar yang tiada henti.
Jika tidak, maka kita mungkin hanya akan menyandang predikat sebagai “guru-guruan”, alias pura-pura menjadi guru atau malah mungkin menjadi guru gadungan yang justru akan semakin merusak dan membahayakan pendidikan. Semoga saya dan Anda sekalian tidak termasuk kategori yang satu ini dan mari belajar !

Profesionalisme Guru

Istilah profesionalisme guru tentu bukan sesuatu yang asing dalam dunia pendidikan. Secara sederhana, profesional berasal dari kata profesi yang berarti jabatan. Orang yang profesional adalah orang yang mampu melaksanakan tugas jabatannya secara mumpuni, baik secara konseptual maupun aplikatif. Guru yang profesional adalah guru yang memiliki kemampuan mumpuni dalam melaksanakan tugas jabatan guru.


Bila ditinjau secara lebih dalam, terdapat beberapa karakteristik profesionalisme guru. Rebore (1991) mengemukakan enam karakteristik profesionalisme guru, yaitu: (1) pemahaman dan penerimaan dalam melaksanakan tugas, (2) kemauan melakukan kerja sama secara efektif dengan siswa, guru, orang tua siswa, dan masyarakat, (3) kemampuan mengembangkan visi dan pertumbuhan jabatan secara terus menerus, (4) mengutamakan pelayanan dalam tugas, (5) mengarahkan, menekan dan menumbuhkan pola perilaku siswa, serta (6) melaksanakan kode etik jabatan.
Sementara itu, Glickman (1981) memberikan ciri profesionalisme guru dari dua sisi, yaitu kemampuan berpikir abstrak (abstraction) dan komitmen (commitment). Guru yang profesional memiliki tingkat berpikir abstrak yang tinggi, yaitu mampu merumuskan konsep, menangkap, mengidentifikasi, dan memecahkan berbagai macam persoalan yang dihadapi dalam tugas, dan juga memiliki komitmen yang tinggi dalam melaksanakan tugas. Komitmen adalah kemauan kuat untuk melaksanakan tugas yang didasari dengan rasa penuh tanggung jawab.
Lebih lanjut, Welker (1992) mengemukakan bahwa profesionalisme guru dapat dicapai bila guru ahli (expert) dalam melakasnakan tugas, dan selalu mengembangkan diri (growth). Glatthorm (1990) mengemukakan bahwa dalam melihat profesionalisme guru, disamping kemampuan dalam melaksanakan tugas, juga perlu mempertimbangkan aspek komitmen dan tanggung jawab (responsibility), serta kemandirian (autonomy)..
Membicarakan tentang profesionalisme guru, tentu tidak bisa dilepaskan dari kegiatan pengembangan profesi guru itu sendiri. Secara garis besarnya, kegiatan pengembangan profesi guru dapat dibagi ke dalam tiga bagian, yaitu: (1) pengembangan intensif (intensive development), (2) pengembangan kooperatif (cooperative development), dan (3) pengembangan mandiri (self directed development) (Glatthorm, 1991).
Pengembangan intensif (intensive development) adalah bentuk pengembangan yang dilakukan pimpinan terhadap guru yang dilakukan secara intensif berdasarkan kebutuhan guru. Model ini biasanya dilakukan melalui langkah-langkah yang sistematis, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pertemuan balikan atau refleksi. Teknik pengembangan yang digunakan antara lain melalui pelatihan, penataran, kursus, loka karya, dan sejenisnya.
Pengembangan kooperatif (cooperative development) adalah suatu bentuk pengembangan guru yang dilakukan melalui kerja sama dengan teman sejawat dalam suatu tim yang bekerja sama secara sistematis. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan profesional guru melalui pemberian masukan, saran, nasehat, atau bantuan teman sejawat. Teknik pengembangan yang digunakan bisa melalui pertemuan KKG atau MGMP/MGBK. Teknik ini disebut juga dengan istilah peer supervision atau collaborative supervision.
Pengembangan mandiri (self directed development) adalah bentuk pengembangan yang dilakukan melalui pengembangan diri sendiri. Bentuk ini memberikan otonomi secara luas kepada guru. Guru berusaha untuk merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan, dan menganalisis balikan untuk pengembangan diri sendiri. Teknik yang digunakan bisa melalui evaluasi diri (self evaluation) atau penelitian tindakan (action research).

10 November 2010

Khilafiyah Bacaan Fatihah dan Basmalah Sebelum Fatihah di Dalam Sholat

1. Menurut pendapat Imam Hanafi : Membaca Fatihah dalm shalat tidak di haruskan, beliau mengambil dasar dari Q.S. Muzammil ayat 20 :

Artinya : “ Bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur’an”.
Menurut beliau membaca Fatihah itu hanya diwajibkan pada dua rakaat pertama, sedangkan pada rakaat berikutnya boleh membaca Fatihah, boleh tidak membaca Fatihah, bisa juga diganti dengan bacaan tasbih .
Menurut beliau boleh meninggalkan basmalah sebelum Fatihah, karena menurut beliau basmalah tidak termasuk bagian dari surat Fatihah. Dan tidak disunnahkan membacanya dengan keras ataupun pelan.
Beliau mengambil dasar hadist Nabi :


Artinya : Dan dari Anas r.a Bahwasanya Nabi SAW dan Abu Bakar adalah mereka memulai shalat dengan Alhamdulillaahi Rabbil’Aalamiin. ( H.R. Muttafaq’Alaih )
Dalam Riwayat Muslim terdapat tambahan :


Artinya : “ Tidaklah mereka ( Nabi SAW dan Abu Bakar ) menyebut ( membaca ) Bismillaahir rahmaanir rahiim pada awal membacanya”.
Dalam hadist lain menyebutkan : Abu Sa’id bin Mu’alla berkata, “ Pada suatu hari aku sedang shalat di Masjid, aku dipanggil Rasulullah. Kemudian Rasulullah bersabda : “ Aku akan mengajarkanmu sebuah surat yang teragung di dalam Al-Qur’an sebelum enkau keluar dari Masjid”. Aku bertanya : “ Surat apakah itu wahai Rasulullah?”. Rasulullah kembali bersabda : “ ( Ia adalah surat ) Alhamdulillaahi rabbil’aalamiin. Ia tujuh ayat yang diulang-ulang dan Al-Qur’an yang agung yang diberikan kepadaku.” ( H.R. Bukhari, Abu Dawud dan Nasa’I )
Dalam hadist lain disebutkan : Abu Hurairah r.a. meriwayatkan bahwasanya Rasulullah bersabda : “ Alhamdulillaahi rabbil’aalamiin adalah Ummul Qur’an, Ummul Kitab, As-Sab’ul Matsani, Al-Qur’an Al-‘Azhim, Ash-Sholat, Asy-Syifa’ dan Ar-Ruqyah”.
2. Menurut Imam Safi’i : Membaca Fatihah adalah wajib pada setiap rakaat, baik pada dua rakaat pertama maupun pada rakaat berikutnya, baik pada shalat fardhu maupun shalat sunnah. Menurut beliau Basmalah merupakan bagian dari surat Fatihah yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun. Dan harus dibaca dengan suara keras.
Beliau mengambil dasar dari hadits :






Artinya : Dan dari Nu’man Al-Mujmur ia berkata : “ Pernah aku shalat di belakang Abu Huarirah, maka ia membaca “ Bismillaahi rahmaanir rahiim”, kemudian dibacanya Ummul Qur’an”. ……….Kemudian ia berkata sesudah salam : “ Demi Tuhan yang diriku ditangan-Nya sesungguhnya aku menjelaskan sesuatu shalat yang serupa dengan Rasulullah SAW. ( H.R. Nasa’I dan Ibnu Khuzaimah ).
Dalam hadits lain disebutkan :




Artinya : Dan dari Abu Hurairah ia berkata : Telah bersabda Rasulullah SAW : “ Bila kamu membaca Fatihah maka hendaklah membaca “ Bismillaahir rahmaanir rahiim”, karena Bismillaahir rahmaanir rahiim adalah salah asatu ayatnya ( fatihah )”. ( H.R. Daruquthni ).

3. Menurut Imam Maliki : Membaca Fatihah itu wajib pada setiap rakaat, baik dua rakaat pertama maupun rakaat berikutnya, sebagaimana pendapat Imam Syafi’i. Namun menurut beliau Basmalah bukan termasuk bagian ayat surat Fatihah, bahkan disunnahkan untuk ditinggalkan.

4. Menurut Imam Hambali : Membaca Fatihah Wajib pada setiap rakaat, baik dua rakaat pertama maupun rakaat berikutnya, sebagaimana pendapat Imam Syafi’i. Menurut beliau Basmalah merupakan bagian dari surat Fatihah, tetapi cara membacanya harus dengan pelan-pelan tidak boleh dengan suara keras. Dalam ini beliau mengambil dasar hadits riwayat Ahmad, Nasa’I dan Ibnu Khuzaimah :

Artinya : “ Tidak menjaharkan ( mengeraskan suara ) akan Bismillaahir rahmaanir rahiim”.

Refrensi :
 Masykur A.B., Afif Muhammad, Idrus Al-Kaff, “ Fiqih Lima Mazhab: Ja’far, Hanafi, Maliki, Syafi’I, Hambali”/ Muhammad Jawad Mughniyyah; Lentera, Jakarta: 2000, Cet. 5.
 H. Idris Achmad. BA, “ Tauhidhul Maram “, Pustaka Azam Djakarta; 1969
 DR. Ahmad Hatta, MA, “ Tafsir Qur’an Per Kata Dilengkapi Dengan Asbabun Nuzul & Terjemah”, Maghfirah Pustaka, Jakarta;2009

30 Maret 2010

PERADABAN ISLAM DAN BARAT

Anggapan bahwa kebudayaan Barat lebih unggul dibanding peradaban Islam telah lama ada dalam benak sebagian ummat Islam, dan akhir-akhir ini anggapan itu terasa semakin kuat sehingga mereka menganggap Islam perlu belajar dari Barat dalam segala hal, bahkan termasuk dalam memahami Islam. Sementara itu terdapat pula kalangan ummat Islam yang bersikap sebaliknya, yaitu menganggap kebudayaan Barat tidak sesuai dengan peradaban Islam dan segala sesuatu yang berasal dari Barat harus ditolak, padahal orang-orang ini pada saat yang sama sedang menikmati hasil kepesatan teknologi Barat yang dimanfaatkan oleh hampir seluruh Negara di dunia. Kedua anggapan diatas sama ekstrimnya dan sudah dapat diduga bahwa keduanya tidak berangkat dari pemahaman yang akurat tentang peradaban Islam dan kebudayaan Barat.

Kebudayaan Barat & Problem ummat Islam
Kebudayaan Barat (Western Civilization), sejarahnya, adalah warisan yang dikembangkan oleh bangsa Eropah dari akar kebudayaan Yunani kuno, yang kaya dengan konsep filsafat, ilmu pengetahuan, politik, pendidikan dan kesenian, yang dicampur dengan kebudayaan Romawi yang terkenal dengan rumusan undang-undang dan hukum serta prinsip ketatanegaraan, dan unsur-unsur lain dari budaya bangsa-bangsa Eropah, khususnya bangsa Jerman, Inggeris dan Perancis. Agama Kristen yang tersebar ke Eropah justru lebih banyak dipengaruhi oleh kebudayaan Barat daripada mempengaruhi, sehingga dalam agama ini unsur-unsur kepercayaan Yunani kuno, Rumawi, Mesir dan Persia. Inilah agama satu-satunya yang pusat asalnya berpindah, yaitu dari Yerussalam ke Roma, Italy. Ini pertanda bahwa agama ini telah diambil alih oleh bangsa Eropah. Jadi kebudayaan Barat bukan berdasarkan pada agama Kristen, ia adalah kebudayaan yang berdasarkan pada filsafat.
Oleh sebab itu perlu dicatat disini adalah bahwa kepesatan perkembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi Barat tidak berangkat dari ajaran agama. Ia adalah kebudayaan yang bersendikan pandangan hidup sekuler. Pengaruh gelombang kebudayaan Barat melalui kolonialisme dan imperialisme telah membawa dampak yang cukup serius terhadap negara-negara dunia ketiga yang terjajah. Pandangan hidupnya yang sekuler dan kultural itu mengandung elemen-elemen yang efektif merubah atau sekurang-kurangnya mengacaukan pandangan hidup masyarakat yang menjadi obyek westernisasi.
Gelombang modernisme ini mengingatkan kita pada gelombang Hellenisme yang mengepakkan sayapnya ke berbagai pusat kebudayaan dunia masa itu, termasuk ke dalam peradaban Islam. Dan untuk itu perlu dibandingkan bagaimana kondisi ummat Islam ketika gelombang itu melanda mereka. Di zaman Hellenisme ummat Islam memiliki kemampuan dan kekuatan konseptual untuk mengadapsi atau mengislamkan filsafat Yunani. Kekuatan konseptual itu untuk mengadapsi itu tidak lain adalah ilmu pengetahuan yang berakar pada pandangan hidup Islam (Islamic worldview). Sedangkan di zaman modern-postmodern ini ummat Islam tidak memiliki kekuatan seperti dizaman menyebarnya gelombang Hellenisme.
Mengapa ummat Islam dizaman sekarang ini tidak mempunyai kekuatan itu lagi? Jawabannya sungguh kompleks yang intinya berkisar pada problem ilmu pengetahuan dan hal-hal yang diakibatkannya dalam bentuk lingkaran setan. Jika sebab-sebab itu ditelusur dari sejak kejatuhan Baghdad dan kelemahan kekuasaan politik Islam di berbagai pelosok dunia, dampak yang mendasar adalah timbulnya problem Ilmu. Kondisi politik saat itu tidak kondusif untuk pengembangan ilmu, banyak ulama yang harus berpindah dari satu tempat ke tempat lain sehingga struktur masyarakt tidak lagi mendukung untuk kelanjutan tradisi intelektual. Meskipun kegiatan dalam skala kecil masih dapat terus berlangsung hingga kini.
Jika kita lacak dari problem ilmu yang berarti juga problem pendidikan maka akibat langsungnya adalah rendahnya kualitas pemimpin dan kondisi politik Islam yang akhirnya juga kembali lagi berdampak kepada proses pengembangan ilmu pengetahuan di masyarakat. Terlepas dari mana kita mencari sebab sebab utama kelemahan ummat, tapi yang jelas situasi yang tidak kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan itu telah mengakibatkan lemahnya penguasaan ummat Islam terhadap konsep-konsep sentral dan fundamental yang digali dari dalam ajaran dan pandangan hidup Islam.
Selain jawaban dari kondisi internal ummat Islam, terdapat pula bukti-bukti adanya faktor eksternal yang menjadi penyebab kelemahan ummat. Selain sebab invasi militer yang kasat mata, juga terdapat sebab non-fisik yang mempengaruhi pemikiran ummat Islam. Sebab-sebab itu tidak lain dari pemikiran Barat yang merasuk kedalam dan merusak pemikiran ummat Islam melalui berbagai bentuk dan medium. Dalam bidang pendidikan, misalnya, konsep pendidikan sekuler yang dibawa bersama dengan proses penjajahan membawa serta penyebaran prinsip-prinsip ilmu, filsafat dan pandangan hidup Barat; tradisi-tradisi kebudayaan sekuler disebarkan melalui medium hiburan, nilai-nilai postmodernisme dengan konsep liberalismenya dibawa bersama dengan konsep pasar bebas, teknologi informasi dan pemikiran filsafat.
Dalam bidang pemikiran Islam kajian Orientalisme memang sudah lama dikenal sebagai kajian atau pemikiran Islam ala Barat, yang tidak saja sarat dengan "religious prejudice" tapi juga diwarnai oleh mind-set up yang sekuler dan cara brefikir yang dikotomis. Bagi cendekiawan Muslim yang tidak memiliki framework kajian Islam yang mapan dan juga tidak mempunyai pemahaman yang jeli tentang karakter berfikir dikotomis Barat, tentu akan mengagumi pemikiran para orientalis itu dan serta merta memakainya dalam pemikiran keagamaan mereka. Karena memang teknik penulisan para Orientalis itu benar-benar mengikuti standar ilmiah. Tapi bukankah kebohongan dan kepalsuan itu juga dapat terjadi dalam dunia ilmiah?
Kini jelaslah bahwa berbeda dari kondisi ummat dizaman gelombang Hellenisme, dizaman modern-postmodern ini kondisi ummat Islam sangat lemah, khususnya dibidang ilmu pengetahuan. Dalam kondisi yang lemah inilah arus pemikiran Barat telah masuk kedalam pemikiran ummat Islam melalui berbagai bidang kehidupan dan keilmuan, sehingga konsep-konsep mereka merembes kedalam pemikiran ummat Islam tanpa proses adaptasi secara konseptual. Akibatnya, konsep-konsep Islam dan Barat difahami secara tumpang tindih (overlapp) dalam skala luas. Bahkan diantara kalangan muda Muslim ada yang beranggapan bahwa Islamisasi adalah sekularisasi. Ketika konsep-konsep dari kedua kebudayaan itu telah dianggap sama, maka masyarakat Muslim terkondisi untuk menyimpulkan bahwa "antara Islam dan Barat tidak ada perbedaan yang berarti"; "keduanya adalah produk manusia dan untuk kebaikan nasib ummat manusia"; "tidak semua yang dari Barat harus kita tolak", "agar dapat maju Islam harus belajar dari Barat" dan ungkapan-ungkapan kesimpulan yang serupa.
Persoalannya kesimpulan-kesimpulan yang menganggap Barat adalah sama dengan Islam itu timbul dari pikiran ummat Islam disaat mereka berada pada kondisi yang lemah secara konseptual dan dari pemahaman yang kurang akurat tentang esensi kebudayaan Barat. Dalam situasi seperti ini apa yang diperlukan adalah ekposisi secara apa adanya tentang hakekat pandangan hidup Barat yang menjadi dasar kebudayaannya. Karya Prof.Dr.S.M.N.al-Attas, yang berjudul "Risalah Untuk Kaum Muslimin", menjelaskan dengan sangat komprehensif esensi kebudayaan Barat dan perbedaannya dengan Islam.
Oleh karena itu terapi yang tepat untuk membangun peradaban Islam adalah melalui pembenahan dalam bidang ilmu pengetahuan dimana konsep-konsep yang asli Islam digali kembali. Disinilah konsep Islamisasi Ilmu Pengetahuan kontemporer merupakan jawaban yang tepat untuk menghadapi arus modernisme, sekularisme, liberalisme dan lain-lain yang berasal dari Barat.

Peradaban Islam
Berbeda dari kebudayaan Barat yang berasaskan pada filsafat, peradaban Islam berlandaskan pada agama Islam yang berasal dari wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Esensi peradaban Islam dapat ditelusur melalui kajian konsep-konsep kunci didalamnya, seperti 'ilm, 'amal, adab, din dan sebagainya. Berfikir dan berilmu dalam Islam adalah kewajiban yang sama derajatnya dengan kewajiban beramal saleh, bahkan iman merupakan sesuatu yang concomitant pada kesemua kegiatan berfikir dan beramal, dalam artian keberadaan yang satu tidak sempurna tanpa disertai oleh yang lain. Proses psikologis dan psikis yang terpadu ini sudah di set dalam diri manusia sebagai potensialitas yang jika diaktualisasikan secara proporsional ia akan memenuhi tujuan penciptaannya sebagai sebaik-baik makhluk Tuhan (ahsunu taqwim) dan sebaliknya ia akan menjadi makhluk yang paling hina (asfala safilin). Di Barat berfikir rasional yang membawa kepada doktrin rasionalisme tidak memiliki dimensi iman dan amal. Lagipun, konsep akal bukan sekedar bermakna mind, ia meliputi qalb, fuad, bashar, aql dan sebagainya; dan karena itu konsep berfikir dalam Islam bukan sekedar bermakna reasoning dalam pengertian Barat, tapi lebih kaya dari itu dan meliputi unsur-unsur kejiwaan yang lebih menyeluruh seperti tafakkur, tadabbur, ta'aqqul.
Konsep berfikir ini juga berkaitan dengan konsep 'ilmu yang merupakan pemberian Allah Yang Maha Suci kepada manusia. Jika rasionalitas adalah esensi Islam, maka para filosof Barat yang menjunjung prinsip rasionalitas itu dapat disebut Ulama yang dapat dipastikan takut kepada Allah (yakhshallah),

11 Maret 2010

Pengertian Administrasi Pendidikan Menurut Para Ahli

Pengertian administrasi atau manajemen banyak diungkap oleh para ahli administrasi pendidikan. Diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Administrasi Pendidikan menurut Syarif (1976 :7) “segala usaha bersama untuk mendayagunakan sumber-sumber (personil maupun materiil) secara efektif dan efisien untuk menunjang tercapainya pendidikan.
2. Menurut Syamsi (1985:10) “administrasi adalah seluruh kegiatan dalam setiap usaha kerjasama yang dilakukan oleh sekelompok atau lebih orang-orang secara bersama-sama dan simultan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan”.
3. Sedangkan menurut Soepardi (1988:7) “ administrasi adalah keseluruhan proses kegiatan-kegiatan kerja sama yang dilakukan oleh sekelompok atau lebih oarang-orang secara bersama-sama dan simultan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

4. Pengertian administrasi pendidikan menurut Sutisna (1979:2-3) adalah : Administrasi pendidikan adalah keseluruhan (proses) yang membuat sumber-sumber personil dan materiil sesuai yang tersedia dan efektif bagi tercapainya tujuan-tujuan bersama. Ia mengerjakan fungsifungsinya dengan jalan mempengaruhi perbuatan orang-orang. Proses ini meliputi perencanaan, organisasi, koordinasi, pengawasan, penyelenggaraan dan pelayanan dari segala sessuatu mengenai urusan sekolah yang langsung berhubungan dengan pendidikan seklah seperti kurikulum, guru, murid, metode-metode, alat-alat pelajaran, dan bimbingan. Juga soal-soal tentang tanah dan bangunan sekolah, perlengkapan, pembekalan, dan pembiayaan yang diperlukan penyelenggaraan pendidikan termasuk didalamnya.
5. Hadari Nawawi1 mengatakan administrasi pendidikan adalah rangkaian kegiatan atau keseluruhan proses pengendalian usaha kerja sama sejumlah orang untuk mencapai tujuan pendidikan secara berencana dan sistematis yang diselenggarakan dalam lingkungan tertentu, terutama berupa pendidikan lembaga formal.
6. Sedangkan dalam encyclopedia of educational research chester W. Haris mendefinisikan administrasi pendidikan sebagai suatu proses pengintegrasian segala usaha pendayagunaan sumber-sumber personalia dan material sebagai usaha untuk meningkatkan secara efektif pengembangan kwalitas manusia2.
7. .” Engkoswara (1987 : 42) Administrasi pendidikan dalam arti yang seluas-luasnya adalah suatu ilmu yang mempelajari penataan sumber daya yaitu sumber daya manusia, kurikulum atau sumber belajar dan fasilitas untuk mencapai tujuan pendidikan secara optimal dan menciptakan suasana yang baik bagi manusia, yang turut serta dalam pencapaian tujuan pendidikan yang disepakati. Administrasi pendidikan pada dasarnya adalah suatu media belaka untuk mencapai tujuan pendidikan secara produktif yaitu efektif dan efisien
8. Purwanto dan Djojopranoto (1981:14) bahwa : Karena administrasi pendidikan merupakan suatu usaha bersama yang dilakukan untuk mendayagunakan semua sumber daya baik manusia, uang, bahan dan peralatan serta metode untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien.
Jadi “Administrasi pendidikan adalah proses keseluruhan kegiatan bersama dalam bidang pendidikan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pelaporan, pengkoordinasian, pengawasan dan pembiayaan, dengan menggunakan atau memanfaatkan fasilitas yang tersedia, baik personil, materiil, maupun spirituil untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien.”
9. Djam’an Satori, (1980: 4) mengatakan Administrasi pendidikan dapat diartikan sebagai keseluruhan proses kerjasama dengan memanfaatkan semua sumber personil dan materil yang tersedia dan sesuai untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien…
10. Made Pidarta, (1988:4) berpendapat, Dalam pendidikan, manajemen itu dapat diartikan sebagai aktivitas memadukan sumber-sumber pendidikan agar terpusat dalam usaha mencapai tujuan pendidikan yang telah ditentukan sebelumnya
11. Menurut Biro Perencanaan Depdikbud, (1993:4), Manajemen pendidikan ialah proses perencanaan, peng-organisasian, memimpin, mengendalikan tenaga pendidikan, sumber daya pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan, mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan, keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap, mandiri, serta bertanggung jawab kemasyarakat dan kebangsaan
12. Soebagio Atmodiwirio. (2000:23) menjelaskan bahwa Manajemen pendidikan dapat didefinisikan sebagi proses perencanaan, pengorganisasian, memimpin, mengendalikan tenaga pendidikan, sumber daya pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan…
13. Menurut Stephen J. Knezeich Administrasi pendidikan merupakan sekumpulan fungsi-fungsi organisasi yang memiliki tujuan utama untuk menjamin efisiensi dan efektivitas pelayanan pendidikan, sebagaimana pelaksanaan kebijakan melalui perencanaan, pengambilan keputusan, perilaku kepemimpinan, penyiapan alokasi sumber daya, stimulus dan koordinasi personil, dan iklim organisasi yang kondusif, serta menentukan perubahan esensial fasilitas untuk memenuhi kebutuhan peserta didik dan masyarakat di masa depan
14. Daryanto (1998:8) mengemukakan administrasi pendidikan adalah “suatu cara bekerja dengan orang-orang, dalam rangka usaha mencapai tujuan pendidikan yang efektif”.
15. Dasuqi dan Somantri (1992:10) mengemukakan administrasi pendidikan adalah upaya menerapkan kaidah-kaidah administrasi dalam bidang pendidikan
16. Sagala (2005:27) mengemukakan bahwa administrasi pendidikan adalah penerapan ilmu administrasi dalam dunia pendidikan atau sebagai penerapan administrasi dalam pembinaan, pengembangan, dan pengendalian usaha dan praktek-praktek pendidikan

26 Februari 2010

Poligami

Bab I
Pendahuluan

Sejarah mencatat bahwa poligami telah ada sebelum datangnya Islam. Sekaitan dengan masalah poligami yang ada pada umat terdahulu, Islam tidak menghapusnya. Islam menjelaskan tujuan puncak dari sebuah perkawinan di mana poligami juga merupakan salah satu kajiannya. Dalam masalah poligami, Islam tidak diam saja membiarkan apa yang telah terjadi dahulu, melainkan seperti biasanya, Islam memberikan beberapa aturan. Syarat-syarat dan batasan-batasan tertentu telah disiapkan. Tentunya, hal itu tidak lain untuk menanggulangi dampak sosial yang bakal terjadi. Dan itu semua karena sang pembuat hukum ini adalah Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.

Poligami bukan sekedar sarana untuk menyalurkan syahwat tetapi ada tujuan-tujuan mulia di baliknya yang perlu diperhatikan. Tetapi, memandang masalah poligami tidak boleh lepas dari masalah perkawinan itu sendiri. Apa yang menjadi tujuan sebuah perkawinan juga harus ada pada poligami. Memisahkan masalah poligami dari perkawinan adalah awal terjerumusnya siapa saja yang ingin mengkaji masalah poligami. Tujuan poligami tidak lepas dari tujuan perkawinan. Dan, perkawinan sebagai salah satu perintah Allah tidak lepas dari tujuan penciptaan manusia.
Dengan kondisi yang seperti ini, bila tujuan penciptaan manusia adalah penyembahan kepada-Nya yang akan berakhir pada liqa’ullah, maka salah satu elemen yang dapat menghantarkan manusia mencapai tujuan penciptaannya adalah perkawinan. Itulah mengapa Nabi saww, dalam hadis masyhurnya, perlu menekankan bahwa,“An Nikahu sunnati”, perkawinan adalah sunnahku dan barang siapa yang membencinya bukan termasuk ummatku.  
Bab II
Pembahasan
1. Pengertian Poligami
Istilah poligami berasal dari bahasa inggris “ polygamy “ dan di sebut “ ta’adduduz zaujaati “ dalam istilah islam yang berarti beristri lebih dari seorang wanita. Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan) sekaligus pada suatu saat (berlawanan dengan monogami, di mana seseorang memiliki hanya satu suami atau istri pada suatu saat).
Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu poligami (seorang pria memiliki beberapa istri sekaligus), poliandri (seorang wanita memiliki beberapa suami sekaligus), dan pernikahan kelompok (bahasa Inggris: group marriage, yaitu kombinasi poligami dan poliandri). Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam sejarah, namum poligami merupakan bentuk yang paling umum terjadi.
Walaupun diperbolehkan dalam beberapa kebudayaan, poligami ditentang oleh sebagian kalangan.
2. Hukum Poligami menurut Syariat Islam
Hukum asal dalam pernikahan menurut islam adalah monogamy, sebab dengan monogamy akan lebih mudah menetralisasi sifat/ watak cemburu, iri hati dan suka mengeluh dalam kehidupan keluarga.
Namun demikian sepakat Ulama menetapkan bahwa laki-laki yang sanggup berlaku adil dalam kehidupan rumah tangga diperbolehkan melakukan poligami. Hal ini berdasarkan pada Q.S. An-Nisa Ayat 3 yang menyatakan :





Artinya :
“…Maka Nikahlah dengan wanita-wanita yang kamu sukai; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka nikahlah seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya “
Dan ada beberapa hadits yang dijadikan dasar diperbolehkannya poligami, seperti hadits di bawah ini :



Artinya :
Bahwasanya Rasulullah SAW berkata kepada Ghailaan bin Salamah ketika ia masuk islam yang padanya ada 10 istri: “ Milikilah 4 orang istrimu dan ceraikanlah yang lainnya “. ( HR. An-Nasai )

3. Beberapa Pendapat Tentang Poligami
Banyak ulama yang angkat bicara soal poligami, dari pernyataan dan komentar-komentar yang disampaikannya, diharapkan dapat menjadi bahan renungan dan masukan bagi kita, sekaligus menambah wawasan kita tentang fenomena poligami dan realita yang terjadi di masyarakat.
Menurut Prof. Dr. Musdah Mulia, MA, dosen pasca sarjana UIN Syarif Hidayatullah, “Poligami itu haram lighairih, yaitu haram karena adanya dampak buruk dan ekses-eskes yang ditimbulkannya.” Ia juga mengaku memiliki data yang menunjukkan bahwa praktik poligami di masyarakat telah menimbulkan masalah yang sangat krusial dan problem sosial yang sangat besar. Begitu juga dengan tingginya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), keretakan rumahtangga dan penelantaran anak-anak.
Prof. Dr. Quraish Shihab menyatakan, “Poligami itu mirip dengan pintu darurat dalam pesawat terbang, yang hanya boleh dibuka dalam keadaan emergency tertentu.”
Hal senada disampaikan pula oleh Ketua PBNU, KH. Hasyim Muzadi, “Poligami tak ubahnya sebuah pintu darurat (emergency exit) yang memang disediakan bagi yang membutuhkannya.” Dalam kesempatan yang lain, beliau juga mengatakan, “Poligami atau monogamy adalah sebuah pilihan yang diberikan islam untuk manusia, keduanya tak perlu dikontradiksikan.”
Dr. KH. Miftah Faridh (Direktur PUSDAI Jabar), juga memiliki pandangan yang sama, “Poligami dalam pandangan islam merupakan salah satu solusi yang dapat dilakukan umtuk memecahkan berbagai masalah sosial yang dihadapi manusia. Poligami tidak perlu dipertentangkan , apalagi sampai menimbulkan keretakan ukhuwah Islamiyah, adapun jika ada yang belum siap melakukannya, itu lain persoalan.”
Pendapat yang sama, juga disampaikan oleh Prof. Huzaemah Tahido Yanggo. Ahli fikih lulusan Universitas Al-Azhar Mesir ini menyatakan, bahwa poligami sesuai dengan syariat islam. Menurutnya, hak poligami bagi suami telah dikompensasi dengan hak istri untuk menuntut pembatalan akad nikah dengan jalan khulu’, yaitu ketika sang suami berbuat semena-mena terhadap istrinya. Yang jelas istri memperbolehkan suami dengan syarat adil. Syarat ini merupakan suatu penghormatan kepada wanita, bila tidak dipenuhi akan mengakibatkan dosa. Kalau suami tidak berlaku adil kepada istri-istrinya, berarti dia tidak mu’asyarah bil ma’ruf (bergaul dengan baik) kepada mereka.
Direktur utama Pusat Konsultasi Syariah, Dr. Surahman Hidayat, mengatakan , “Nikah itu baik poligami atau monogamy, tidak untuk menzalimi siapa pun. Justru untuk tegaknya kebahagiaan, yang pada gilirannya terwujud rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahman.”
Dr. Yusuf Al-Qardhawi mengatakan, “Pada hakikatnya apa yang dilakukan oleh barat pada hari ini dengan segala bentuk perzinaan yang mereka lakukan, tidak lain adalah salah satu bentuk poligami juga, meski tidak dalam bentuk formal. Atau dengan kata lain, poligami liar.”
4. Syarat-Syarat Poligami
Islam memperbolehkan umatnya berpoligami berdasarkan nas-nas syariat serta realiti keadaan masyarakat. Ini bererti ia tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenangnya demi untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Islam, demi untuk menjaga ketinggian budi pekerti dan nilai kaum Muslimin.
Oleh yang demikian, apabila seorang lelaki akan berpoligami, hendaklah dia memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;
a. Membatasi jumlah isteri. Syarat ini telah disebutkan oleh Allah (SWT) dengan firman-Nya;
"Maka berkahwinlah dengan sesiapa yang kamu ber-kenan dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga atau empat." (Al-Qur'an, Surah an-Nisa ayat 3)
Ayat di atas menerangkan dengan jelas bahawa Allah telah menetapkan seseorang menikah tidak boleh lebih dari empat orang isteri. Jadi, Islam membatasi kalau tidak beristeri satu, boleh dua, tiga atau empat sahaja. Pembatasan ini juga bertujuan membatasi kaum lelaki yang suka dengan perempuan agar tidak berbuat sesuka hatinya.
b. Diharamkan bagi suami mengumpulkan wanita-wanita yang masih ada tali persaudaraan menjadi isterinya.
.
c. Disyaratkan pula berlaku adil,
o Berlaku adil terhadap dirinya sendiri.
o Adil di antara para isteri.
o Adil memberikan nafkah.
o Adil dalam menyediakan tempat tinggal.
o Adil dalam giliran.
o Anak-anak juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan, pemeliharaan serta kasih sayang yang adil dari seorang ayah.
d. Tidak menimbulkan huru-hara di kalangan isteri mahupun anak-anak.
Jadi, suami mesti yakin bahawa perkahwinannya yang baru ini tidak akan menjejaskan serta merosakkan kehidupan isteri serta anak-anaknya. Kerana, diperbolehkan poligami dalam Islam adalah untuk menjaga kepentingan semua pihak. Jika kepentingan ini tidak dapat dijaga dengan baik, maka seseorang yang berpoligami pada saat itu adalah berdosa.
e. Berkuasa menanggung nafkah.
Yang dimaksudkan dengan nafkah di sini ialah nafkah zahir, sebagaimana Rasulullah (s.a.w.) bersabda yang bermaksud;
"Wahai sekalian pemuda, sesiapa di antara kamu yang berkuasa mengeluarkan nafkah, maka hendaklah kamu berkahwin. Dan sesiapa yang tidak berkuasa, hendaklah berpuasa."
Hadis di atas menunjukkan bahawa Rasulullah (s.a.w.) menyuruh setiap kaum lelaki supaya menikah tetapi dengan syarat sanggup mengeluarkan nafkah kepada isterinya.

5. Dampak Negatif Poligami
a) Terhadap Kehidupan Rumahtangga.
Dampak poligami terhadap kehidupan rumah tangga antara lain :
1. Ketidakharmonisan hubungan anggota keluarga.
2. Sering timbul permasalahan atau percek-cokan.
3. Tidak adanya rasa saling pecaya.
4. Tidak adanya kepedulian yang besar dari suami terhadap anak dan isteri.
5. Kemungkinan dapat menyebabkan perceraian.
b) Dampak yang Umum Terjadi Terhadap Istri
Menurut buku ‘Agar Suami Tak Berpoligami’, dampak-dampak umum yang dapat terjadi bagi para istri yang suaminya berpoligami adalah,
Dampak psikologis: perasaan inferior istri dan menyalahkan diri karena merasa tindakan suaminya berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suaminya.
Dampak ekonomi rumah tangga: Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Walaupun ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya, tetapi dalam prakteknya lebih sering ditemukan bahwa suami lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu. Akibatnya istri yang tidak memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari.
Kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis. Hal ini umum terjadi pada rumah tangga poligami, walaupun begitu kekerasan juga terjadi pada rumah tangga yang monogami.
Dampak hukum: Seringnya terjadi nikah di bawah tangan (perkawinan yang tidak dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama), sehingga perkawinan dianggap tidak sah oleh negara, walaupun perkawinan tersebut sah menurut agama. Pihak perempuan akan dirugikan karena konsekwensinya suatu perkawinan dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya.

c) Dampak Negatif Poligami Terhadap Anak
Poligami tidak hanya berdampak negative terhadap kehidupan rumah tangga dan isteri,namun poligami juga berdampak negative terhadap anak,antara lain:
1. Sang anak merasa tidak mendapatkan perhatian dari orang tuanya.
2. Anak menjadi frustasi melihat keadaan orang tuanya.
3. Anak mendapat tekanan mental.
4. Adanya rasa benci kepada sang ayah.
5. Dicemooh oleh teman-temannya.
6. Anak tidak betah di rumah.
7. Tidak menutup kemungkinan anak menjadi melakukan perbuatan yang tidak baik.
8. Anak mengikuti pergaulan yang negative.
9. Anak tidak semangat belajar.
10. Anak menjadi beranggapan negative terhadap orang tua

Bab III
Penutup
Kesimpulan
1. Istilah poligami berasal dari bahasa inggris “ polygamy “ dan di sebut “ ta’adduduz zaujaati “ dalam istilah islam yang berarti beristri lebih dari seorang wanita.
2. Sepakat Ulama menetapkan bahwa laki-laki yang sanggup berlaku adil dalam kehidupan rumah tangga diperbolehkan melakukan poligami. Hal ini berdasarkan pada Q.S. An-Nisa Ayat 3
3. Seorang lelaki akan berpoligami, hendaklah dia memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;
a. Membatasi jumlah isteri.
b. Diharamkan bagi suami mengumpulkan wanita-wanita yang masih ada tali persaudaraan menjadi isterinya.
c. Disyaratkan pula berlaku adil,
d. Tidak menimbulkan huru-hara di kalangan isteri mahupun anak-anak.
e. Berkuasa menanggung nafkah.
4. Dampak negative poligami terhadap kehidupan rumah tangga antara lain :
a. Ketidakharmonisan hubungan anggota keluarga.
b. Sering timbul permasalahan atau percek-cokan.
c. Tidak adanya rasa saling pecaya.
d. Tidak adanya kepedulian yang besar dari suami terhadap anak dan isteri.
e. Kemungkinan dapat menyebabkan perceraian.

31 Januari 2010

KEUNGGULAN MANUSIA DARI MAKHLUK LAINNYA


Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 30 – 39 disebutkan :


Dengan Nama Allah yang Maha Pengasih Maha Penyayang[2.30]. Dan tatkala Tuhan-mu berfirman kepada para malaikat : Aku akan menempatkan seseorang yang memerintah di bumi; mereka berkata Apakah Engkau akan menempatkan di sana seorang yang berbuat kerusakan di sana dan menumpahkan darah ? Padahal kami memuji Engkau dan memahasucikan Engkau; Dia berfirman : Sesungguhnya Aku tahu apa yang kamu tak tahu [2.31]. Dan Allah mengajarkan kepada Adam segala nama, lalu mengemukakan itu kepada malaikat; Ia berfirman : Ajarkanlah kepada-Ku nama-nama itu jika kamu benar [2.32]. Mereka berkata : Maha sucilah Engkau ! Kami tak mempunyai ilmu selain apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami. Sesungguhnya Engkau itu Yang Maha Tahu, Yang Maha Bijaksana [2.33]. Dia berfirman : Wahai Adam, beritahukanlah kepada kami nama nama itu. Ia berfirman : Bukankah telah Aku katakan kepada kamu bahwa Aku tahu apa yang tak kelihatan di langit dan di bumi ? Dan Aku tahu apa yang kamu tunjukkan dan apa yang kamu sembunyikan. [2.34]. Dan tatkala Kami berfirman kepada malaikat : Bersujudlah kepada Adam, maka bersujudlah mereka, akan tetapi Iblis (tidak). Ia menolak dan sombong dan ia adalah golongan kaum kafir. [2.35]. Dan Kami berfirman : Wahai Adam, tinggallah engkau dan istrimu di Taman, dan makanlah di sana (makanan) yang berlimpah-limpah mana saja yang kamu sukai, dan jangan dekati pohon ini, agar kamu tak tergolong orang yang zalim [2.36]. Akan tetapi Setan membuat mereka tergelincir dari sana, dan menyebabkan mereka keluar dari keadaan yang mereka ada di dalamnya. Dan Kami berfirman : Pergilah! Sebagian kamu adalah musuh sebagian yang lain. Dan bagi kamu adalah tempat tinggal di bumi dan perlengkapan untuk sementara waktu [2.37]. Lalu Adam menerima firman (Wahyu) dari Tuhannya dan Ia kembali (kasih sayang) kepadanya, Dia itu Yang berulang-ulang (kemurahan-Nya), Yang Maha pengasih. [2.38]. Kami berfirman :Kami berfirman :Pergilah kamu semua dari keadaan ini. Sesungguhnya akan datang kepada kamu petunjuk dari pada-Ku, lalu barang-siapa mengikuti petunjuk-Ku, tak ada ketakutan yang akan menimpa mereka, dan mereka tak akan merasa susah. [139]. Adapun orang-orang yang menolaki dan mendustakan ayat-ayat Kami, Mereka adalah kawan Api; mereka akan terus menetap di sana.

Dari ayat diatas tampak bahwa Allah menciptakan manusia di muka bumi sebagai khalifah. Malaikat mempunyai dugaan bahwa khalifah yang akan diciptakan Allah ini adalah mahluk yang akan membuat kerusakan di muka bumi dan menumpahkan darah dalam perselisihan. Dalam Tafsir Jalalain disebutkan bahwa perbuatan itu juga dilakukan bangsa jin yang dulunya mendiami bumi sebelum manusia. Sesudah mereka berbuat kerusakan, Allah mengirimkan malaikat dan dibuanglah mereka ke gunung-gunung dan pulau-pulau terpencil .
Dalam Tafsir Al Misbah dijelaskan bahwa selain berdasarkan pengalaman makhluk sebelumnya, dugaan itu mungkin timbul dari sebutan khalifah itu sendiri. Arti kata ini mengesankan makna pelerai perselisihan dan penegak hukum, sehingga dengan demikian pasti ada diantara mereka yang berselisih dan menumpahkan darah. Manusia tetap akan dijadikan khalifah di muka bumi oleh Allah.
Hal tersebut dijelaskan dalam ayat berikut (QS 2:31-33). Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah menunjukkan kepada malaikat bahwa khalifah yang dia tugaskan mempunyai kelebihan dibandingkan dengan mereka. Diberi-Nya khalifah ini potensi pengetahuan untuk dapat mengenal benda-benda. Potensi ini yang bisa membuat manusia mampu menjalankan perintah sebagai khalifah di muka bumi. Walaupun nantinya akan ada sebagian manusia yang akan berbuat kerusakan di muka bumi atau menumpahkan darah tapi dengan potensi yang diberikan kepada manusia maka manusia akan sanggup menjalankan tugas sebagai khalifah. Walaupun malaikat mempunyai ketaatan yang lebih baik, selalu menyucikan dan memuji Allah tapi tanpa potensi pengetahuan yang diajarkan kepada Adam maka tidak akan bisa malaikat ini menjalankan tugas sebagai khalifah di muka bumi ini.
Kemudian manusia pertama ini dan pasangannya diizinkan oleh Allah untuk tinggal di surga. Di dalam surga, Allah memberi karunia yang banyak, salah satunya berupa makanan yang banyak dan baik yang boleh dimakan oleh Adam dan pasangannya. Mereka boleh menikmati yang mana saja, kapan saja mereka suka. Tapi Allah melarang Adam dan pasangannya untuk mendekati sebuah pohon. Dari sekian banyak makanan dan pepohonan di surga, Allah hanya melarang satu pohon untuk tidak boleh didekati.
Ketika ada larangan tersebut, manusia melanggarnya. Manusia melakukannya dengan tidak sengaja. Semua dikarenakan lemahnya manusia terhadap godaan setan. Allah tidak membiarkan Adam dalam kesengsaraan akibat perbuatannya. Allah mengajarinya beberapa kalimat yang sering dipahami sebagai bentuk penyesalan. Allah tahu bahwa bersamaan dengan potensi pengetahuan yang telah diberikan-Nya, tersembunyi kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh setan untuk menjerumuskan manusia. Karenanya Allah memberi sebuah fasilitas bagi manusia yang terjerumus untuk kembali kepada-Nya. Ia berjanji bahwa bila manusia mau mengakui kelemahannya dan menerima petunjuk dari Allah, maka Allah akan mengizinkan manusia itu mencapai keberhasilan menjalankan tugasnya sebagai khalifah di muka bumi dan pada akhirnya kembali kepada Allah di surga untuk selama-lamanya.
Potensi manusia menurut M Quraish Shihab dalam mengartikan potensi atau fitrah sebagai unsur, sistem tata kerja yang diciptakan Allah pada makhluk sejak awal kejadiannya sehingga menjadi bawaannya. Sejak kelahirannya manusia membawa potensi keberagamaan yang benar sebagai khalifah dan makhluk pedagogis yang dapat berkembang. Untuk mengembangkan potensi manusia dilaksanakan melalui proses pendidikan. 2) Implikasi potensi manusia menurut M Quraish Shihab dalam pendidikan Islam yaitu tujuan, materi dan metode pendidikan Islam. Pada aspek tujuan adalah supaya mengembangkan pertumbuhan yang seimbang dari potensi dan kepribadian total manusia melalui latihan spiritual, intelektual, rasional diri, perasaan serta kepekaan fisik. Pada aspek materi, materi yang di ajarkan pada anak didik tidak menyimpang dari koridor ketauhidan, sehingga pembentukan dan pengembangan potensi yang ada di dalam jiwa dan akal manusia bisa dan mampu mencapai apa yang menjadi cita-cita pendidikan. Metode yang diterapkan berorientasi dalam proses pengembangan tersebut dibutuhkan suatu metode yang efektif dan efisien untuk dapat merealisasikannya sehingga benar-benar mencapai hakikat tujuan hidupnya yaitu sebagai hamba Allah dan mampu mengemban tugasnya sebagai khalifah Allah SWT di muka bumi.

Berkata Syaikh As-Sa’di, “Tatkala Hikmah yang Universal dan Ilmu yang meliputi dari Allah Subhanahu wa ta’ala dan kasih sayang yang sempurna Dia ciptakan Adam Bapaknya umat manusia yang Allah utamakan mereka dengan sebenar-benarnya atas kabanyakan dari yang telah di ciptakan olehNya :Dia memberitahu kepada para malaikan denhan firmanNya, yang artinya, (“Sesungguhnya Aku hendak menjadikan dimuka bumi Khalifah) (QS.Al-Baqarah:30) yakni sebagai penganti makhluk sebelum mereka dari makhluk-makhluk (yang Allah ciptakan) Yang tidak ada yang menetahuinya kecuali Dia.
Manusia sebagai Khalifah Allah di Alam Semesta mendapatkan amanah untuk menjadi Khalifah di muka bumi yang berkuasa untuk memanfaatkan bumi Memang ada keberatan dari para malaikat akan kekhalifahan manusia karena menurut pertimbangan dan perhitungan para malaikat, manusia itu akan selalu melakukan kerusakan di permukaan bumi dan menumpahkan darah sesama manusia maupun sesama makhluk. Tapi Allah telah mempertimbangkan hal ini, disamping ada sisi gelap (yang barangkali merupakan masukan dari malaikat pencatat dosa), manusia juga mempunyai sisi terang, sisi positif dari manusia, yaitu kemampuan untuk mengelola permukaan bumi dalam segala aspeknya, dari semua sudut pandangnya.
Untuk itu Allah telah memberikan modal, yaitu berupa nafsu (keinginan), hati nurani dan akal, Malaikat yang terbuat dari cahaya hanya mempunyai hati dan kepatuhan kepada perintah Tuhan, iblis yang terbuat dari api hanya mempunyai hawa nafsu tapi tidak punya hati nurani. Sebagai khalifah Allah di bumi, manusia dilengkapi dengan akal budi (pikiran atau logika) berpasangan dengan panca indera yang saling melengkapi untuk mencerna dan mengembangkan ilmu pengetahuan demi mengelola seluruh permukaan bumi beserta isinya.
Setelah dilengkapi segala perlengkapan untuk bisa mencerna dan mengembangkannya maka Tuhan segera memberikan materi ilmu pengetahuan yang pertama kali diajarkan langsung kepada manusia. Tuhan langsung mengajarkan kepada Adam nama-nama benda, yang ada di bumi. Termasuk kedalam nama-nama benda itu tentu saja segala hal ihwalnya, diantaranya perilakunya, keteraturannya bila berhubungan dengan gejala alam. Keteraturan ini dikenal dengan Sunnatullah yang merupakan ketentuan Allah tentang perilaku benda-benda di bumi khususnya (dan di alam semesta pada umumnya). Dalam istilah manusia, Sunnatullah ini dikenal dengan Hukum Alam atau kaidah ilmu pengetahuan alam. Seberapa banyak manusia mengetahui Sunnatullah itu menunjukkan derajat seberapa jauh manusia itu mengetahui mengenai permukaan bumi ( yang menjadi tanggung jawab kekhalifahannya) dan alam semesta pada yang melingkupinya umumnya.
Selanjutnya pengetahuan know-how yang perlu diketahui untuk memanfaatkan suatu Sunnatullah atau suatu gejala alam lengkap dengan hukum-hukumnya serta informasi dan data yang berkaitan, manusia juga perlu mengetahui bagaimana caranya memanfaatkan hukum alam (Sunnatullah), lebih tepatnya bagaimana caranya mengetahui di daerah mana ada bahan yang menguntungkan untuk dieksploitasi dlsb. Cara untuk memanfaatkan alam ini dinamakan teknologi. Bahkan pastilah Tuhanpun sudah memberitahukan kepada Adam, bukan hanya pengetahuan mengenai benda-benda dan sunnatullah tapi juga bukan bagaimana caranya (teknologi) capung itu bisa terbang, bagaimana laba-laba membuat rumahnya yang ringan tapi menjebak, bagaimana kelelawar walaupun buta namun bisa terbang tanpa menabrak halangan karena radar yang dimilikinya dsb, Allah juga mengisyaratkan bahwa untuk melaksanakan tugas kekhalifahannya di bumi, manusia akan memperoleh petunjuk baik secara lisan melalui Nabi atau terdokumentasikan melalui turunnya wahyu yang dicatat, diingat dan dikumpulkan hamba-Nya yang saleh dengan teliti.



IQ

IQ
Sepasang Kekasih

warior

seksi

GAMBAR APIK

GAMBAR APIK
Iklan Sosro

BREBES ISLAMIC CENTER

BREBES ISLAMIC CENTER
pintu masuk