Anggapan bahwa kebudayaan Barat lebih unggul dibanding peradaban Islam telah lama ada dalam benak sebagian ummat Islam, dan akhir-akhir ini anggapan itu terasa semakin kuat sehingga mereka menganggap Islam perlu belajar dari Barat dalam segala hal, bahkan termasuk dalam memahami Islam. Sementara itu terdapat pula kalangan ummat Islam yang bersikap sebaliknya, yaitu menganggap kebudayaan Barat tidak sesuai dengan peradaban Islam dan segala sesuatu yang berasal dari Barat harus ditolak, padahal orang-orang ini pada saat yang sama sedang menikmati hasil kepesatan teknologi Barat yang dimanfaatkan oleh hampir seluruh Negara di dunia. Kedua anggapan diatas sama ekstrimnya dan sudah dapat diduga bahwa keduanya tidak berangkat dari pemahaman yang akurat tentang peradaban Islam dan kebudayaan Barat.
Kebudayaan Barat & Problem ummat Islam
Kebudayaan Barat (Western Civilization), sejarahnya, adalah warisan yang dikembangkan oleh bangsa Eropah dari akar kebudayaan Yunani kuno, yang kaya dengan konsep filsafat, ilmu pengetahuan, politik, pendidikan dan kesenian, yang dicampur dengan kebudayaan Romawi yang terkenal dengan rumusan undang-undang dan hukum serta prinsip ketatanegaraan, dan unsur-unsur lain dari budaya bangsa-bangsa Eropah, khususnya bangsa Jerman, Inggeris dan Perancis. Agama Kristen yang tersebar ke Eropah justru lebih banyak dipengaruhi oleh kebudayaan Barat daripada mempengaruhi, sehingga dalam agama ini unsur-unsur kepercayaan Yunani kuno, Rumawi, Mesir dan Persia. Inilah agama satu-satunya yang pusat asalnya berpindah, yaitu dari Yerussalam ke Roma, Italy. Ini pertanda bahwa agama ini telah diambil alih oleh bangsa Eropah. Jadi kebudayaan Barat bukan berdasarkan pada agama Kristen, ia adalah kebudayaan yang berdasarkan pada filsafat.
Oleh sebab itu perlu dicatat disini adalah bahwa kepesatan perkembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi Barat tidak berangkat dari ajaran agama. Ia adalah kebudayaan yang bersendikan pandangan hidup sekuler. Pengaruh gelombang kebudayaan Barat melalui kolonialisme dan imperialisme telah membawa dampak yang cukup serius terhadap negara-negara dunia ketiga yang terjajah. Pandangan hidupnya yang sekuler dan kultural itu mengandung elemen-elemen yang efektif merubah atau sekurang-kurangnya mengacaukan pandangan hidup masyarakat yang menjadi obyek westernisasi.
Gelombang modernisme ini mengingatkan kita pada gelombang Hellenisme yang mengepakkan sayapnya ke berbagai pusat kebudayaan dunia masa itu, termasuk ke dalam peradaban Islam. Dan untuk itu perlu dibandingkan bagaimana kondisi ummat Islam ketika gelombang itu melanda mereka. Di zaman Hellenisme ummat Islam memiliki kemampuan dan kekuatan konseptual untuk mengadapsi atau mengislamkan filsafat Yunani. Kekuatan konseptual itu untuk mengadapsi itu tidak lain adalah ilmu pengetahuan yang berakar pada pandangan hidup Islam (Islamic worldview). Sedangkan di zaman modern-postmodern ini ummat Islam tidak memiliki kekuatan seperti dizaman menyebarnya gelombang Hellenisme.
Mengapa ummat Islam dizaman sekarang ini tidak mempunyai kekuatan itu lagi? Jawabannya sungguh kompleks yang intinya berkisar pada problem ilmu pengetahuan dan hal-hal yang diakibatkannya dalam bentuk lingkaran setan. Jika sebab-sebab itu ditelusur dari sejak kejatuhan Baghdad dan kelemahan kekuasaan politik Islam di berbagai pelosok dunia, dampak yang mendasar adalah timbulnya problem Ilmu. Kondisi politik saat itu tidak kondusif untuk pengembangan ilmu, banyak ulama yang harus berpindah dari satu tempat ke tempat lain sehingga struktur masyarakt tidak lagi mendukung untuk kelanjutan tradisi intelektual. Meskipun kegiatan dalam skala kecil masih dapat terus berlangsung hingga kini.
Jika kita lacak dari problem ilmu yang berarti juga problem pendidikan maka akibat langsungnya adalah rendahnya kualitas pemimpin dan kondisi politik Islam yang akhirnya juga kembali lagi berdampak kepada proses pengembangan ilmu pengetahuan di masyarakat. Terlepas dari mana kita mencari sebab sebab utama kelemahan ummat, tapi yang jelas situasi yang tidak kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan itu telah mengakibatkan lemahnya penguasaan ummat Islam terhadap konsep-konsep sentral dan fundamental yang digali dari dalam ajaran dan pandangan hidup Islam.
Selain jawaban dari kondisi internal ummat Islam, terdapat pula bukti-bukti adanya faktor eksternal yang menjadi penyebab kelemahan ummat. Selain sebab invasi militer yang kasat mata, juga terdapat sebab non-fisik yang mempengaruhi pemikiran ummat Islam. Sebab-sebab itu tidak lain dari pemikiran Barat yang merasuk kedalam dan merusak pemikiran ummat Islam melalui berbagai bentuk dan medium. Dalam bidang pendidikan, misalnya, konsep pendidikan sekuler yang dibawa bersama dengan proses penjajahan membawa serta penyebaran prinsip-prinsip ilmu, filsafat dan pandangan hidup Barat; tradisi-tradisi kebudayaan sekuler disebarkan melalui medium hiburan, nilai-nilai postmodernisme dengan konsep liberalismenya dibawa bersama dengan konsep pasar bebas, teknologi informasi dan pemikiran filsafat.
Dalam bidang pemikiran Islam kajian Orientalisme memang sudah lama dikenal sebagai kajian atau pemikiran Islam ala Barat, yang tidak saja sarat dengan "religious prejudice" tapi juga diwarnai oleh mind-set up yang sekuler dan cara brefikir yang dikotomis. Bagi cendekiawan Muslim yang tidak memiliki framework kajian Islam yang mapan dan juga tidak mempunyai pemahaman yang jeli tentang karakter berfikir dikotomis Barat, tentu akan mengagumi pemikiran para orientalis itu dan serta merta memakainya dalam pemikiran keagamaan mereka. Karena memang teknik penulisan para Orientalis itu benar-benar mengikuti standar ilmiah. Tapi bukankah kebohongan dan kepalsuan itu juga dapat terjadi dalam dunia ilmiah?
Kini jelaslah bahwa berbeda dari kondisi ummat dizaman gelombang Hellenisme, dizaman modern-postmodern ini kondisi ummat Islam sangat lemah, khususnya dibidang ilmu pengetahuan. Dalam kondisi yang lemah inilah arus pemikiran Barat telah masuk kedalam pemikiran ummat Islam melalui berbagai bidang kehidupan dan keilmuan, sehingga konsep-konsep mereka merembes kedalam pemikiran ummat Islam tanpa proses adaptasi secara konseptual. Akibatnya, konsep-konsep Islam dan Barat difahami secara tumpang tindih (overlapp) dalam skala luas. Bahkan diantara kalangan muda Muslim ada yang beranggapan bahwa Islamisasi adalah sekularisasi. Ketika konsep-konsep dari kedua kebudayaan itu telah dianggap sama, maka masyarakat Muslim terkondisi untuk menyimpulkan bahwa "antara Islam dan Barat tidak ada perbedaan yang berarti"; "keduanya adalah produk manusia dan untuk kebaikan nasib ummat manusia"; "tidak semua yang dari Barat harus kita tolak", "agar dapat maju Islam harus belajar dari Barat" dan ungkapan-ungkapan kesimpulan yang serupa.
Persoalannya kesimpulan-kesimpulan yang menganggap Barat adalah sama dengan Islam itu timbul dari pikiran ummat Islam disaat mereka berada pada kondisi yang lemah secara konseptual dan dari pemahaman yang kurang akurat tentang esensi kebudayaan Barat. Dalam situasi seperti ini apa yang diperlukan adalah ekposisi secara apa adanya tentang hakekat pandangan hidup Barat yang menjadi dasar kebudayaannya. Karya Prof.Dr.S.M.N.al-Attas, yang berjudul "Risalah Untuk Kaum Muslimin", menjelaskan dengan sangat komprehensif esensi kebudayaan Barat dan perbedaannya dengan Islam.
Oleh karena itu terapi yang tepat untuk membangun peradaban Islam adalah melalui pembenahan dalam bidang ilmu pengetahuan dimana konsep-konsep yang asli Islam digali kembali. Disinilah konsep Islamisasi Ilmu Pengetahuan kontemporer merupakan jawaban yang tepat untuk menghadapi arus modernisme, sekularisme, liberalisme dan lain-lain yang berasal dari Barat.
Peradaban Islam
Berbeda dari kebudayaan Barat yang berasaskan pada filsafat, peradaban Islam berlandaskan pada agama Islam yang berasal dari wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Esensi peradaban Islam dapat ditelusur melalui kajian konsep-konsep kunci didalamnya, seperti 'ilm, 'amal, adab, din dan sebagainya. Berfikir dan berilmu dalam Islam adalah kewajiban yang sama derajatnya dengan kewajiban beramal saleh, bahkan iman merupakan sesuatu yang concomitant pada kesemua kegiatan berfikir dan beramal, dalam artian keberadaan yang satu tidak sempurna tanpa disertai oleh yang lain. Proses psikologis dan psikis yang terpadu ini sudah di set dalam diri manusia sebagai potensialitas yang jika diaktualisasikan secara proporsional ia akan memenuhi tujuan penciptaannya sebagai sebaik-baik makhluk Tuhan (ahsunu taqwim) dan sebaliknya ia akan menjadi makhluk yang paling hina (asfala safilin). Di Barat berfikir rasional yang membawa kepada doktrin rasionalisme tidak memiliki dimensi iman dan amal. Lagipun, konsep akal bukan sekedar bermakna mind, ia meliputi qalb, fuad, bashar, aql dan sebagainya; dan karena itu konsep berfikir dalam Islam bukan sekedar bermakna reasoning dalam pengertian Barat, tapi lebih kaya dari itu dan meliputi unsur-unsur kejiwaan yang lebih menyeluruh seperti tafakkur, tadabbur, ta'aqqul.
Konsep berfikir ini juga berkaitan dengan konsep 'ilmu yang merupakan pemberian Allah Yang Maha Suci kepada manusia. Jika rasionalitas adalah esensi Islam, maka para filosof Barat yang menjunjung prinsip rasionalitas itu dapat disebut Ulama yang dapat dipastikan takut kepada Allah (yakhshallah),
Selamat Datang !
Silahkan Membaca dan berkomentar di blog ini
BEBAS !!!
BEBAS !!!
30 Maret 2010
11 Maret 2010
Pengertian Administrasi Pendidikan Menurut Para Ahli
Pengertian administrasi atau manajemen banyak diungkap oleh para ahli administrasi pendidikan. Diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Administrasi Pendidikan menurut Syarif (1976 :7) “segala usaha bersama untuk mendayagunakan sumber-sumber (personil maupun materiil) secara efektif dan efisien untuk menunjang tercapainya pendidikan.
2. Menurut Syamsi (1985:10) “administrasi adalah seluruh kegiatan dalam setiap usaha kerjasama yang dilakukan oleh sekelompok atau lebih orang-orang secara bersama-sama dan simultan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan”.
3. Sedangkan menurut Soepardi (1988:7) “ administrasi adalah keseluruhan proses kegiatan-kegiatan kerja sama yang dilakukan oleh sekelompok atau lebih oarang-orang secara bersama-sama dan simultan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
4. Pengertian administrasi pendidikan menurut Sutisna (1979:2-3) adalah : Administrasi pendidikan adalah keseluruhan (proses) yang membuat sumber-sumber personil dan materiil sesuai yang tersedia dan efektif bagi tercapainya tujuan-tujuan bersama. Ia mengerjakan fungsifungsinya dengan jalan mempengaruhi perbuatan orang-orang. Proses ini meliputi perencanaan, organisasi, koordinasi, pengawasan, penyelenggaraan dan pelayanan dari segala sessuatu mengenai urusan sekolah yang langsung berhubungan dengan pendidikan seklah seperti kurikulum, guru, murid, metode-metode, alat-alat pelajaran, dan bimbingan. Juga soal-soal tentang tanah dan bangunan sekolah, perlengkapan, pembekalan, dan pembiayaan yang diperlukan penyelenggaraan pendidikan termasuk didalamnya.
5. Hadari Nawawi1 mengatakan administrasi pendidikan adalah rangkaian kegiatan atau keseluruhan proses pengendalian usaha kerja sama sejumlah orang untuk mencapai tujuan pendidikan secara berencana dan sistematis yang diselenggarakan dalam lingkungan tertentu, terutama berupa pendidikan lembaga formal.
6. Sedangkan dalam encyclopedia of educational research chester W. Haris mendefinisikan administrasi pendidikan sebagai suatu proses pengintegrasian segala usaha pendayagunaan sumber-sumber personalia dan material sebagai usaha untuk meningkatkan secara efektif pengembangan kwalitas manusia2.
7. .” Engkoswara (1987 : 42) Administrasi pendidikan dalam arti yang seluas-luasnya adalah suatu ilmu yang mempelajari penataan sumber daya yaitu sumber daya manusia, kurikulum atau sumber belajar dan fasilitas untuk mencapai tujuan pendidikan secara optimal dan menciptakan suasana yang baik bagi manusia, yang turut serta dalam pencapaian tujuan pendidikan yang disepakati. Administrasi pendidikan pada dasarnya adalah suatu media belaka untuk mencapai tujuan pendidikan secara produktif yaitu efektif dan efisien
8. Purwanto dan Djojopranoto (1981:14) bahwa : Karena administrasi pendidikan merupakan suatu usaha bersama yang dilakukan untuk mendayagunakan semua sumber daya baik manusia, uang, bahan dan peralatan serta metode untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien.
Jadi “Administrasi pendidikan adalah proses keseluruhan kegiatan bersama dalam bidang pendidikan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pelaporan, pengkoordinasian, pengawasan dan pembiayaan, dengan menggunakan atau memanfaatkan fasilitas yang tersedia, baik personil, materiil, maupun spirituil untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien.”
9. Djam’an Satori, (1980: 4) mengatakan Administrasi pendidikan dapat diartikan sebagai keseluruhan proses kerjasama dengan memanfaatkan semua sumber personil dan materil yang tersedia dan sesuai untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien…
10. Made Pidarta, (1988:4) berpendapat, Dalam pendidikan, manajemen itu dapat diartikan sebagai aktivitas memadukan sumber-sumber pendidikan agar terpusat dalam usaha mencapai tujuan pendidikan yang telah ditentukan sebelumnya
11. Menurut Biro Perencanaan Depdikbud, (1993:4), Manajemen pendidikan ialah proses perencanaan, peng-organisasian, memimpin, mengendalikan tenaga pendidikan, sumber daya pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan, mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan, keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap, mandiri, serta bertanggung jawab kemasyarakat dan kebangsaan
12. Soebagio Atmodiwirio. (2000:23) menjelaskan bahwa Manajemen pendidikan dapat didefinisikan sebagi proses perencanaan, pengorganisasian, memimpin, mengendalikan tenaga pendidikan, sumber daya pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan…
13. Menurut Stephen J. Knezeich Administrasi pendidikan merupakan sekumpulan fungsi-fungsi organisasi yang memiliki tujuan utama untuk menjamin efisiensi dan efektivitas pelayanan pendidikan, sebagaimana pelaksanaan kebijakan melalui perencanaan, pengambilan keputusan, perilaku kepemimpinan, penyiapan alokasi sumber daya, stimulus dan koordinasi personil, dan iklim organisasi yang kondusif, serta menentukan perubahan esensial fasilitas untuk memenuhi kebutuhan peserta didik dan masyarakat di masa depan
14. Daryanto (1998:8) mengemukakan administrasi pendidikan adalah “suatu cara bekerja dengan orang-orang, dalam rangka usaha mencapai tujuan pendidikan yang efektif”.
15. Dasuqi dan Somantri (1992:10) mengemukakan administrasi pendidikan adalah upaya menerapkan kaidah-kaidah administrasi dalam bidang pendidikan
16. Sagala (2005:27) mengemukakan bahwa administrasi pendidikan adalah penerapan ilmu administrasi dalam dunia pendidikan atau sebagai penerapan administrasi dalam pembinaan, pengembangan, dan pengendalian usaha dan praktek-praktek pendidikan
1. Administrasi Pendidikan menurut Syarif (1976 :7) “segala usaha bersama untuk mendayagunakan sumber-sumber (personil maupun materiil) secara efektif dan efisien untuk menunjang tercapainya pendidikan.
2. Menurut Syamsi (1985:10) “administrasi adalah seluruh kegiatan dalam setiap usaha kerjasama yang dilakukan oleh sekelompok atau lebih orang-orang secara bersama-sama dan simultan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan”.
3. Sedangkan menurut Soepardi (1988:7) “ administrasi adalah keseluruhan proses kegiatan-kegiatan kerja sama yang dilakukan oleh sekelompok atau lebih oarang-orang secara bersama-sama dan simultan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
4. Pengertian administrasi pendidikan menurut Sutisna (1979:2-3) adalah : Administrasi pendidikan adalah keseluruhan (proses) yang membuat sumber-sumber personil dan materiil sesuai yang tersedia dan efektif bagi tercapainya tujuan-tujuan bersama. Ia mengerjakan fungsifungsinya dengan jalan mempengaruhi perbuatan orang-orang. Proses ini meliputi perencanaan, organisasi, koordinasi, pengawasan, penyelenggaraan dan pelayanan dari segala sessuatu mengenai urusan sekolah yang langsung berhubungan dengan pendidikan seklah seperti kurikulum, guru, murid, metode-metode, alat-alat pelajaran, dan bimbingan. Juga soal-soal tentang tanah dan bangunan sekolah, perlengkapan, pembekalan, dan pembiayaan yang diperlukan penyelenggaraan pendidikan termasuk didalamnya.
5. Hadari Nawawi1 mengatakan administrasi pendidikan adalah rangkaian kegiatan atau keseluruhan proses pengendalian usaha kerja sama sejumlah orang untuk mencapai tujuan pendidikan secara berencana dan sistematis yang diselenggarakan dalam lingkungan tertentu, terutama berupa pendidikan lembaga formal.
6. Sedangkan dalam encyclopedia of educational research chester W. Haris mendefinisikan administrasi pendidikan sebagai suatu proses pengintegrasian segala usaha pendayagunaan sumber-sumber personalia dan material sebagai usaha untuk meningkatkan secara efektif pengembangan kwalitas manusia2.
7. .” Engkoswara (1987 : 42) Administrasi pendidikan dalam arti yang seluas-luasnya adalah suatu ilmu yang mempelajari penataan sumber daya yaitu sumber daya manusia, kurikulum atau sumber belajar dan fasilitas untuk mencapai tujuan pendidikan secara optimal dan menciptakan suasana yang baik bagi manusia, yang turut serta dalam pencapaian tujuan pendidikan yang disepakati. Administrasi pendidikan pada dasarnya adalah suatu media belaka untuk mencapai tujuan pendidikan secara produktif yaitu efektif dan efisien
8. Purwanto dan Djojopranoto (1981:14) bahwa : Karena administrasi pendidikan merupakan suatu usaha bersama yang dilakukan untuk mendayagunakan semua sumber daya baik manusia, uang, bahan dan peralatan serta metode untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien.
Jadi “Administrasi pendidikan adalah proses keseluruhan kegiatan bersama dalam bidang pendidikan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pelaporan, pengkoordinasian, pengawasan dan pembiayaan, dengan menggunakan atau memanfaatkan fasilitas yang tersedia, baik personil, materiil, maupun spirituil untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien.”
9. Djam’an Satori, (1980: 4) mengatakan Administrasi pendidikan dapat diartikan sebagai keseluruhan proses kerjasama dengan memanfaatkan semua sumber personil dan materil yang tersedia dan sesuai untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien…
10. Made Pidarta, (1988:4) berpendapat, Dalam pendidikan, manajemen itu dapat diartikan sebagai aktivitas memadukan sumber-sumber pendidikan agar terpusat dalam usaha mencapai tujuan pendidikan yang telah ditentukan sebelumnya
11. Menurut Biro Perencanaan Depdikbud, (1993:4), Manajemen pendidikan ialah proses perencanaan, peng-organisasian, memimpin, mengendalikan tenaga pendidikan, sumber daya pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan, mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan, keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap, mandiri, serta bertanggung jawab kemasyarakat dan kebangsaan
12. Soebagio Atmodiwirio. (2000:23) menjelaskan bahwa Manajemen pendidikan dapat didefinisikan sebagi proses perencanaan, pengorganisasian, memimpin, mengendalikan tenaga pendidikan, sumber daya pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan…
13. Menurut Stephen J. Knezeich Administrasi pendidikan merupakan sekumpulan fungsi-fungsi organisasi yang memiliki tujuan utama untuk menjamin efisiensi dan efektivitas pelayanan pendidikan, sebagaimana pelaksanaan kebijakan melalui perencanaan, pengambilan keputusan, perilaku kepemimpinan, penyiapan alokasi sumber daya, stimulus dan koordinasi personil, dan iklim organisasi yang kondusif, serta menentukan perubahan esensial fasilitas untuk memenuhi kebutuhan peserta didik dan masyarakat di masa depan
14. Daryanto (1998:8) mengemukakan administrasi pendidikan adalah “suatu cara bekerja dengan orang-orang, dalam rangka usaha mencapai tujuan pendidikan yang efektif”.
15. Dasuqi dan Somantri (1992:10) mengemukakan administrasi pendidikan adalah upaya menerapkan kaidah-kaidah administrasi dalam bidang pendidikan
16. Sagala (2005:27) mengemukakan bahwa administrasi pendidikan adalah penerapan ilmu administrasi dalam dunia pendidikan atau sebagai penerapan administrasi dalam pembinaan, pengembangan, dan pengendalian usaha dan praktek-praktek pendidikan
26 Februari 2010
Poligami
Bab I
Pendahuluan
Sejarah mencatat bahwa poligami telah ada sebelum datangnya Islam. Sekaitan dengan masalah poligami yang ada pada umat terdahulu, Islam tidak menghapusnya. Islam menjelaskan tujuan puncak dari sebuah perkawinan di mana poligami juga merupakan salah satu kajiannya. Dalam masalah poligami, Islam tidak diam saja membiarkan apa yang telah terjadi dahulu, melainkan seperti biasanya, Islam memberikan beberapa aturan. Syarat-syarat dan batasan-batasan tertentu telah disiapkan. Tentunya, hal itu tidak lain untuk menanggulangi dampak sosial yang bakal terjadi. Dan itu semua karena sang pembuat hukum ini adalah Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.
Poligami bukan sekedar sarana untuk menyalurkan syahwat tetapi ada tujuan-tujuan mulia di baliknya yang perlu diperhatikan. Tetapi, memandang masalah poligami tidak boleh lepas dari masalah perkawinan itu sendiri. Apa yang menjadi tujuan sebuah perkawinan juga harus ada pada poligami. Memisahkan masalah poligami dari perkawinan adalah awal terjerumusnya siapa saja yang ingin mengkaji masalah poligami. Tujuan poligami tidak lepas dari tujuan perkawinan. Dan, perkawinan sebagai salah satu perintah Allah tidak lepas dari tujuan penciptaan manusia.
Dengan kondisi yang seperti ini, bila tujuan penciptaan manusia adalah penyembahan kepada-Nya yang akan berakhir pada liqa’ullah, maka salah satu elemen yang dapat menghantarkan manusia mencapai tujuan penciptaannya adalah perkawinan. Itulah mengapa Nabi saww, dalam hadis masyhurnya, perlu menekankan bahwa,“An Nikahu sunnati”, perkawinan adalah sunnahku dan barang siapa yang membencinya bukan termasuk ummatku.
Bab II
Pembahasan
1. Pengertian Poligami
Istilah poligami berasal dari bahasa inggris “ polygamy “ dan di sebut “ ta’adduduz zaujaati “ dalam istilah islam yang berarti beristri lebih dari seorang wanita. Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan) sekaligus pada suatu saat (berlawanan dengan monogami, di mana seseorang memiliki hanya satu suami atau istri pada suatu saat).
Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu poligami (seorang pria memiliki beberapa istri sekaligus), poliandri (seorang wanita memiliki beberapa suami sekaligus), dan pernikahan kelompok (bahasa Inggris: group marriage, yaitu kombinasi poligami dan poliandri). Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam sejarah, namum poligami merupakan bentuk yang paling umum terjadi.
Walaupun diperbolehkan dalam beberapa kebudayaan, poligami ditentang oleh sebagian kalangan.
2. Hukum Poligami menurut Syariat Islam
Hukum asal dalam pernikahan menurut islam adalah monogamy, sebab dengan monogamy akan lebih mudah menetralisasi sifat/ watak cemburu, iri hati dan suka mengeluh dalam kehidupan keluarga.
Namun demikian sepakat Ulama menetapkan bahwa laki-laki yang sanggup berlaku adil dalam kehidupan rumah tangga diperbolehkan melakukan poligami. Hal ini berdasarkan pada Q.S. An-Nisa Ayat 3 yang menyatakan :
Artinya :
“…Maka Nikahlah dengan wanita-wanita yang kamu sukai; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka nikahlah seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya “
Dan ada beberapa hadits yang dijadikan dasar diperbolehkannya poligami, seperti hadits di bawah ini :
Artinya :
Bahwasanya Rasulullah SAW berkata kepada Ghailaan bin Salamah ketika ia masuk islam yang padanya ada 10 istri: “ Milikilah 4 orang istrimu dan ceraikanlah yang lainnya “. ( HR. An-Nasai )
3. Beberapa Pendapat Tentang Poligami
Banyak ulama yang angkat bicara soal poligami, dari pernyataan dan komentar-komentar yang disampaikannya, diharapkan dapat menjadi bahan renungan dan masukan bagi kita, sekaligus menambah wawasan kita tentang fenomena poligami dan realita yang terjadi di masyarakat.
Menurut Prof. Dr. Musdah Mulia, MA, dosen pasca sarjana UIN Syarif Hidayatullah, “Poligami itu haram lighairih, yaitu haram karena adanya dampak buruk dan ekses-eskes yang ditimbulkannya.” Ia juga mengaku memiliki data yang menunjukkan bahwa praktik poligami di masyarakat telah menimbulkan masalah yang sangat krusial dan problem sosial yang sangat besar. Begitu juga dengan tingginya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), keretakan rumahtangga dan penelantaran anak-anak.
Prof. Dr. Quraish Shihab menyatakan, “Poligami itu mirip dengan pintu darurat dalam pesawat terbang, yang hanya boleh dibuka dalam keadaan emergency tertentu.”
Hal senada disampaikan pula oleh Ketua PBNU, KH. Hasyim Muzadi, “Poligami tak ubahnya sebuah pintu darurat (emergency exit) yang memang disediakan bagi yang membutuhkannya.” Dalam kesempatan yang lain, beliau juga mengatakan, “Poligami atau monogamy adalah sebuah pilihan yang diberikan islam untuk manusia, keduanya tak perlu dikontradiksikan.”
Dr. KH. Miftah Faridh (Direktur PUSDAI Jabar), juga memiliki pandangan yang sama, “Poligami dalam pandangan islam merupakan salah satu solusi yang dapat dilakukan umtuk memecahkan berbagai masalah sosial yang dihadapi manusia. Poligami tidak perlu dipertentangkan , apalagi sampai menimbulkan keretakan ukhuwah Islamiyah, adapun jika ada yang belum siap melakukannya, itu lain persoalan.”
Pendapat yang sama, juga disampaikan oleh Prof. Huzaemah Tahido Yanggo. Ahli fikih lulusan Universitas Al-Azhar Mesir ini menyatakan, bahwa poligami sesuai dengan syariat islam. Menurutnya, hak poligami bagi suami telah dikompensasi dengan hak istri untuk menuntut pembatalan akad nikah dengan jalan khulu’, yaitu ketika sang suami berbuat semena-mena terhadap istrinya. Yang jelas istri memperbolehkan suami dengan syarat adil. Syarat ini merupakan suatu penghormatan kepada wanita, bila tidak dipenuhi akan mengakibatkan dosa. Kalau suami tidak berlaku adil kepada istri-istrinya, berarti dia tidak mu’asyarah bil ma’ruf (bergaul dengan baik) kepada mereka.
Direktur utama Pusat Konsultasi Syariah, Dr. Surahman Hidayat, mengatakan , “Nikah itu baik poligami atau monogamy, tidak untuk menzalimi siapa pun. Justru untuk tegaknya kebahagiaan, yang pada gilirannya terwujud rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahman.”
Dr. Yusuf Al-Qardhawi mengatakan, “Pada hakikatnya apa yang dilakukan oleh barat pada hari ini dengan segala bentuk perzinaan yang mereka lakukan, tidak lain adalah salah satu bentuk poligami juga, meski tidak dalam bentuk formal. Atau dengan kata lain, poligami liar.”
4. Syarat-Syarat Poligami
Islam memperbolehkan umatnya berpoligami berdasarkan nas-nas syariat serta realiti keadaan masyarakat. Ini bererti ia tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenangnya demi untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Islam, demi untuk menjaga ketinggian budi pekerti dan nilai kaum Muslimin.
Oleh yang demikian, apabila seorang lelaki akan berpoligami, hendaklah dia memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;
a. Membatasi jumlah isteri. Syarat ini telah disebutkan oleh Allah (SWT) dengan firman-Nya;
"Maka berkahwinlah dengan sesiapa yang kamu ber-kenan dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga atau empat." (Al-Qur'an, Surah an-Nisa ayat 3)
Ayat di atas menerangkan dengan jelas bahawa Allah telah menetapkan seseorang menikah tidak boleh lebih dari empat orang isteri. Jadi, Islam membatasi kalau tidak beristeri satu, boleh dua, tiga atau empat sahaja. Pembatasan ini juga bertujuan membatasi kaum lelaki yang suka dengan perempuan agar tidak berbuat sesuka hatinya.
b. Diharamkan bagi suami mengumpulkan wanita-wanita yang masih ada tali persaudaraan menjadi isterinya.
.
c. Disyaratkan pula berlaku adil,
o Berlaku adil terhadap dirinya sendiri.
o Adil di antara para isteri.
o Adil memberikan nafkah.
o Adil dalam menyediakan tempat tinggal.
o Adil dalam giliran.
o Anak-anak juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan, pemeliharaan serta kasih sayang yang adil dari seorang ayah.
d. Tidak menimbulkan huru-hara di kalangan isteri mahupun anak-anak.
Jadi, suami mesti yakin bahawa perkahwinannya yang baru ini tidak akan menjejaskan serta merosakkan kehidupan isteri serta anak-anaknya. Kerana, diperbolehkan poligami dalam Islam adalah untuk menjaga kepentingan semua pihak. Jika kepentingan ini tidak dapat dijaga dengan baik, maka seseorang yang berpoligami pada saat itu adalah berdosa.
e. Berkuasa menanggung nafkah.
Yang dimaksudkan dengan nafkah di sini ialah nafkah zahir, sebagaimana Rasulullah (s.a.w.) bersabda yang bermaksud;
"Wahai sekalian pemuda, sesiapa di antara kamu yang berkuasa mengeluarkan nafkah, maka hendaklah kamu berkahwin. Dan sesiapa yang tidak berkuasa, hendaklah berpuasa."
Hadis di atas menunjukkan bahawa Rasulullah (s.a.w.) menyuruh setiap kaum lelaki supaya menikah tetapi dengan syarat sanggup mengeluarkan nafkah kepada isterinya.
5. Dampak Negatif Poligami
a) Terhadap Kehidupan Rumahtangga.
Dampak poligami terhadap kehidupan rumah tangga antara lain :
1. Ketidakharmonisan hubungan anggota keluarga.
2. Sering timbul permasalahan atau percek-cokan.
3. Tidak adanya rasa saling pecaya.
4. Tidak adanya kepedulian yang besar dari suami terhadap anak dan isteri.
5. Kemungkinan dapat menyebabkan perceraian.
b) Dampak yang Umum Terjadi Terhadap Istri
Menurut buku ‘Agar Suami Tak Berpoligami’, dampak-dampak umum yang dapat terjadi bagi para istri yang suaminya berpoligami adalah,
Dampak psikologis: perasaan inferior istri dan menyalahkan diri karena merasa tindakan suaminya berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suaminya.
Dampak ekonomi rumah tangga: Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Walaupun ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya, tetapi dalam prakteknya lebih sering ditemukan bahwa suami lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu. Akibatnya istri yang tidak memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari.
Kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis. Hal ini umum terjadi pada rumah tangga poligami, walaupun begitu kekerasan juga terjadi pada rumah tangga yang monogami.
Dampak hukum: Seringnya terjadi nikah di bawah tangan (perkawinan yang tidak dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama), sehingga perkawinan dianggap tidak sah oleh negara, walaupun perkawinan tersebut sah menurut agama. Pihak perempuan akan dirugikan karena konsekwensinya suatu perkawinan dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya.
c) Dampak Negatif Poligami Terhadap Anak
Poligami tidak hanya berdampak negative terhadap kehidupan rumah tangga dan isteri,namun poligami juga berdampak negative terhadap anak,antara lain:
1. Sang anak merasa tidak mendapatkan perhatian dari orang tuanya.
2. Anak menjadi frustasi melihat keadaan orang tuanya.
3. Anak mendapat tekanan mental.
4. Adanya rasa benci kepada sang ayah.
5. Dicemooh oleh teman-temannya.
6. Anak tidak betah di rumah.
7. Tidak menutup kemungkinan anak menjadi melakukan perbuatan yang tidak baik.
8. Anak mengikuti pergaulan yang negative.
9. Anak tidak semangat belajar.
10. Anak menjadi beranggapan negative terhadap orang tua
Bab III
Penutup
Kesimpulan
1. Istilah poligami berasal dari bahasa inggris “ polygamy “ dan di sebut “ ta’adduduz zaujaati “ dalam istilah islam yang berarti beristri lebih dari seorang wanita.
2. Sepakat Ulama menetapkan bahwa laki-laki yang sanggup berlaku adil dalam kehidupan rumah tangga diperbolehkan melakukan poligami. Hal ini berdasarkan pada Q.S. An-Nisa Ayat 3
3. Seorang lelaki akan berpoligami, hendaklah dia memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;
a. Membatasi jumlah isteri.
b. Diharamkan bagi suami mengumpulkan wanita-wanita yang masih ada tali persaudaraan menjadi isterinya.
c. Disyaratkan pula berlaku adil,
d. Tidak menimbulkan huru-hara di kalangan isteri mahupun anak-anak.
e. Berkuasa menanggung nafkah.
4. Dampak negative poligami terhadap kehidupan rumah tangga antara lain :
a. Ketidakharmonisan hubungan anggota keluarga.
b. Sering timbul permasalahan atau percek-cokan.
c. Tidak adanya rasa saling pecaya.
d. Tidak adanya kepedulian yang besar dari suami terhadap anak dan isteri.
e. Kemungkinan dapat menyebabkan perceraian.
Pendahuluan
Sejarah mencatat bahwa poligami telah ada sebelum datangnya Islam. Sekaitan dengan masalah poligami yang ada pada umat terdahulu, Islam tidak menghapusnya. Islam menjelaskan tujuan puncak dari sebuah perkawinan di mana poligami juga merupakan salah satu kajiannya. Dalam masalah poligami, Islam tidak diam saja membiarkan apa yang telah terjadi dahulu, melainkan seperti biasanya, Islam memberikan beberapa aturan. Syarat-syarat dan batasan-batasan tertentu telah disiapkan. Tentunya, hal itu tidak lain untuk menanggulangi dampak sosial yang bakal terjadi. Dan itu semua karena sang pembuat hukum ini adalah Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.
Poligami bukan sekedar sarana untuk menyalurkan syahwat tetapi ada tujuan-tujuan mulia di baliknya yang perlu diperhatikan. Tetapi, memandang masalah poligami tidak boleh lepas dari masalah perkawinan itu sendiri. Apa yang menjadi tujuan sebuah perkawinan juga harus ada pada poligami. Memisahkan masalah poligami dari perkawinan adalah awal terjerumusnya siapa saja yang ingin mengkaji masalah poligami. Tujuan poligami tidak lepas dari tujuan perkawinan. Dan, perkawinan sebagai salah satu perintah Allah tidak lepas dari tujuan penciptaan manusia.
Dengan kondisi yang seperti ini, bila tujuan penciptaan manusia adalah penyembahan kepada-Nya yang akan berakhir pada liqa’ullah, maka salah satu elemen yang dapat menghantarkan manusia mencapai tujuan penciptaannya adalah perkawinan. Itulah mengapa Nabi saww, dalam hadis masyhurnya, perlu menekankan bahwa,“An Nikahu sunnati”, perkawinan adalah sunnahku dan barang siapa yang membencinya bukan termasuk ummatku.
Bab II
Pembahasan
1. Pengertian Poligami
Istilah poligami berasal dari bahasa inggris “ polygamy “ dan di sebut “ ta’adduduz zaujaati “ dalam istilah islam yang berarti beristri lebih dari seorang wanita. Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan) sekaligus pada suatu saat (berlawanan dengan monogami, di mana seseorang memiliki hanya satu suami atau istri pada suatu saat).
Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu poligami (seorang pria memiliki beberapa istri sekaligus), poliandri (seorang wanita memiliki beberapa suami sekaligus), dan pernikahan kelompok (bahasa Inggris: group marriage, yaitu kombinasi poligami dan poliandri). Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam sejarah, namum poligami merupakan bentuk yang paling umum terjadi.
Walaupun diperbolehkan dalam beberapa kebudayaan, poligami ditentang oleh sebagian kalangan.
2. Hukum Poligami menurut Syariat Islam
Hukum asal dalam pernikahan menurut islam adalah monogamy, sebab dengan monogamy akan lebih mudah menetralisasi sifat/ watak cemburu, iri hati dan suka mengeluh dalam kehidupan keluarga.
Namun demikian sepakat Ulama menetapkan bahwa laki-laki yang sanggup berlaku adil dalam kehidupan rumah tangga diperbolehkan melakukan poligami. Hal ini berdasarkan pada Q.S. An-Nisa Ayat 3 yang menyatakan :
Artinya :
“…Maka Nikahlah dengan wanita-wanita yang kamu sukai; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka nikahlah seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya “
Dan ada beberapa hadits yang dijadikan dasar diperbolehkannya poligami, seperti hadits di bawah ini :
Artinya :
Bahwasanya Rasulullah SAW berkata kepada Ghailaan bin Salamah ketika ia masuk islam yang padanya ada 10 istri: “ Milikilah 4 orang istrimu dan ceraikanlah yang lainnya “. ( HR. An-Nasai )
3. Beberapa Pendapat Tentang Poligami
Banyak ulama yang angkat bicara soal poligami, dari pernyataan dan komentar-komentar yang disampaikannya, diharapkan dapat menjadi bahan renungan dan masukan bagi kita, sekaligus menambah wawasan kita tentang fenomena poligami dan realita yang terjadi di masyarakat.
Menurut Prof. Dr. Musdah Mulia, MA, dosen pasca sarjana UIN Syarif Hidayatullah, “Poligami itu haram lighairih, yaitu haram karena adanya dampak buruk dan ekses-eskes yang ditimbulkannya.” Ia juga mengaku memiliki data yang menunjukkan bahwa praktik poligami di masyarakat telah menimbulkan masalah yang sangat krusial dan problem sosial yang sangat besar. Begitu juga dengan tingginya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), keretakan rumahtangga dan penelantaran anak-anak.
Prof. Dr. Quraish Shihab menyatakan, “Poligami itu mirip dengan pintu darurat dalam pesawat terbang, yang hanya boleh dibuka dalam keadaan emergency tertentu.”
Hal senada disampaikan pula oleh Ketua PBNU, KH. Hasyim Muzadi, “Poligami tak ubahnya sebuah pintu darurat (emergency exit) yang memang disediakan bagi yang membutuhkannya.” Dalam kesempatan yang lain, beliau juga mengatakan, “Poligami atau monogamy adalah sebuah pilihan yang diberikan islam untuk manusia, keduanya tak perlu dikontradiksikan.”
Dr. KH. Miftah Faridh (Direktur PUSDAI Jabar), juga memiliki pandangan yang sama, “Poligami dalam pandangan islam merupakan salah satu solusi yang dapat dilakukan umtuk memecahkan berbagai masalah sosial yang dihadapi manusia. Poligami tidak perlu dipertentangkan , apalagi sampai menimbulkan keretakan ukhuwah Islamiyah, adapun jika ada yang belum siap melakukannya, itu lain persoalan.”
Pendapat yang sama, juga disampaikan oleh Prof. Huzaemah Tahido Yanggo. Ahli fikih lulusan Universitas Al-Azhar Mesir ini menyatakan, bahwa poligami sesuai dengan syariat islam. Menurutnya, hak poligami bagi suami telah dikompensasi dengan hak istri untuk menuntut pembatalan akad nikah dengan jalan khulu’, yaitu ketika sang suami berbuat semena-mena terhadap istrinya. Yang jelas istri memperbolehkan suami dengan syarat adil. Syarat ini merupakan suatu penghormatan kepada wanita, bila tidak dipenuhi akan mengakibatkan dosa. Kalau suami tidak berlaku adil kepada istri-istrinya, berarti dia tidak mu’asyarah bil ma’ruf (bergaul dengan baik) kepada mereka.
Direktur utama Pusat Konsultasi Syariah, Dr. Surahman Hidayat, mengatakan , “Nikah itu baik poligami atau monogamy, tidak untuk menzalimi siapa pun. Justru untuk tegaknya kebahagiaan, yang pada gilirannya terwujud rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahman.”
Dr. Yusuf Al-Qardhawi mengatakan, “Pada hakikatnya apa yang dilakukan oleh barat pada hari ini dengan segala bentuk perzinaan yang mereka lakukan, tidak lain adalah salah satu bentuk poligami juga, meski tidak dalam bentuk formal. Atau dengan kata lain, poligami liar.”
4. Syarat-Syarat Poligami
Islam memperbolehkan umatnya berpoligami berdasarkan nas-nas syariat serta realiti keadaan masyarakat. Ini bererti ia tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenangnya demi untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Islam, demi untuk menjaga ketinggian budi pekerti dan nilai kaum Muslimin.
Oleh yang demikian, apabila seorang lelaki akan berpoligami, hendaklah dia memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;
a. Membatasi jumlah isteri. Syarat ini telah disebutkan oleh Allah (SWT) dengan firman-Nya;
"Maka berkahwinlah dengan sesiapa yang kamu ber-kenan dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga atau empat." (Al-Qur'an, Surah an-Nisa ayat 3)
Ayat di atas menerangkan dengan jelas bahawa Allah telah menetapkan seseorang menikah tidak boleh lebih dari empat orang isteri. Jadi, Islam membatasi kalau tidak beristeri satu, boleh dua, tiga atau empat sahaja. Pembatasan ini juga bertujuan membatasi kaum lelaki yang suka dengan perempuan agar tidak berbuat sesuka hatinya.
b. Diharamkan bagi suami mengumpulkan wanita-wanita yang masih ada tali persaudaraan menjadi isterinya.
.
c. Disyaratkan pula berlaku adil,
o Berlaku adil terhadap dirinya sendiri.
o Adil di antara para isteri.
o Adil memberikan nafkah.
o Adil dalam menyediakan tempat tinggal.
o Adil dalam giliran.
o Anak-anak juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan, pemeliharaan serta kasih sayang yang adil dari seorang ayah.
d. Tidak menimbulkan huru-hara di kalangan isteri mahupun anak-anak.
Jadi, suami mesti yakin bahawa perkahwinannya yang baru ini tidak akan menjejaskan serta merosakkan kehidupan isteri serta anak-anaknya. Kerana, diperbolehkan poligami dalam Islam adalah untuk menjaga kepentingan semua pihak. Jika kepentingan ini tidak dapat dijaga dengan baik, maka seseorang yang berpoligami pada saat itu adalah berdosa.
e. Berkuasa menanggung nafkah.
Yang dimaksudkan dengan nafkah di sini ialah nafkah zahir, sebagaimana Rasulullah (s.a.w.) bersabda yang bermaksud;
"Wahai sekalian pemuda, sesiapa di antara kamu yang berkuasa mengeluarkan nafkah, maka hendaklah kamu berkahwin. Dan sesiapa yang tidak berkuasa, hendaklah berpuasa."
Hadis di atas menunjukkan bahawa Rasulullah (s.a.w.) menyuruh setiap kaum lelaki supaya menikah tetapi dengan syarat sanggup mengeluarkan nafkah kepada isterinya.
5. Dampak Negatif Poligami
a) Terhadap Kehidupan Rumahtangga.
Dampak poligami terhadap kehidupan rumah tangga antara lain :
1. Ketidakharmonisan hubungan anggota keluarga.
2. Sering timbul permasalahan atau percek-cokan.
3. Tidak adanya rasa saling pecaya.
4. Tidak adanya kepedulian yang besar dari suami terhadap anak dan isteri.
5. Kemungkinan dapat menyebabkan perceraian.
b) Dampak yang Umum Terjadi Terhadap Istri
Menurut buku ‘Agar Suami Tak Berpoligami’, dampak-dampak umum yang dapat terjadi bagi para istri yang suaminya berpoligami adalah,
Dampak psikologis: perasaan inferior istri dan menyalahkan diri karena merasa tindakan suaminya berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suaminya.
Dampak ekonomi rumah tangga: Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Walaupun ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya, tetapi dalam prakteknya lebih sering ditemukan bahwa suami lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu. Akibatnya istri yang tidak memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari.
Kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis. Hal ini umum terjadi pada rumah tangga poligami, walaupun begitu kekerasan juga terjadi pada rumah tangga yang monogami.
Dampak hukum: Seringnya terjadi nikah di bawah tangan (perkawinan yang tidak dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama), sehingga perkawinan dianggap tidak sah oleh negara, walaupun perkawinan tersebut sah menurut agama. Pihak perempuan akan dirugikan karena konsekwensinya suatu perkawinan dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya.
c) Dampak Negatif Poligami Terhadap Anak
Poligami tidak hanya berdampak negative terhadap kehidupan rumah tangga dan isteri,namun poligami juga berdampak negative terhadap anak,antara lain:
1. Sang anak merasa tidak mendapatkan perhatian dari orang tuanya.
2. Anak menjadi frustasi melihat keadaan orang tuanya.
3. Anak mendapat tekanan mental.
4. Adanya rasa benci kepada sang ayah.
5. Dicemooh oleh teman-temannya.
6. Anak tidak betah di rumah.
7. Tidak menutup kemungkinan anak menjadi melakukan perbuatan yang tidak baik.
8. Anak mengikuti pergaulan yang negative.
9. Anak tidak semangat belajar.
10. Anak menjadi beranggapan negative terhadap orang tua
Bab III
Penutup
Kesimpulan
1. Istilah poligami berasal dari bahasa inggris “ polygamy “ dan di sebut “ ta’adduduz zaujaati “ dalam istilah islam yang berarti beristri lebih dari seorang wanita.
2. Sepakat Ulama menetapkan bahwa laki-laki yang sanggup berlaku adil dalam kehidupan rumah tangga diperbolehkan melakukan poligami. Hal ini berdasarkan pada Q.S. An-Nisa Ayat 3
3. Seorang lelaki akan berpoligami, hendaklah dia memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;
a. Membatasi jumlah isteri.
b. Diharamkan bagi suami mengumpulkan wanita-wanita yang masih ada tali persaudaraan menjadi isterinya.
c. Disyaratkan pula berlaku adil,
d. Tidak menimbulkan huru-hara di kalangan isteri mahupun anak-anak.
e. Berkuasa menanggung nafkah.
4. Dampak negative poligami terhadap kehidupan rumah tangga antara lain :
a. Ketidakharmonisan hubungan anggota keluarga.
b. Sering timbul permasalahan atau percek-cokan.
c. Tidak adanya rasa saling pecaya.
d. Tidak adanya kepedulian yang besar dari suami terhadap anak dan isteri.
e. Kemungkinan dapat menyebabkan perceraian.
31 Januari 2010
KEUNGGULAN MANUSIA DARI MAKHLUK LAINNYA
Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 30 – 39 disebutkan :
Dengan Nama Allah yang Maha Pengasih Maha Penyayang[2.30]. Dan tatkala Tuhan-mu berfirman kepada para malaikat : Aku akan menempatkan seseorang yang memerintah di bumi; mereka berkata Apakah Engkau akan menempatkan di sana seorang yang berbuat kerusakan di sana dan menumpahkan darah ? Padahal kami memuji Engkau dan memahasucikan Engkau; Dia berfirman : Sesungguhnya Aku tahu apa yang kamu tak tahu [2.31]. Dan Allah mengajarkan kepada Adam segala nama, lalu mengemukakan itu kepada malaikat; Ia berfirman : Ajarkanlah kepada-Ku nama-nama itu jika kamu benar [2.32]. Mereka berkata : Maha sucilah Engkau ! Kami tak mempunyai ilmu selain apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami. Sesungguhnya Engkau itu Yang Maha Tahu, Yang Maha Bijaksana [2.33]. Dia berfirman : Wahai Adam, beritahukanlah kepada kami nama nama itu. Ia berfirman : Bukankah telah Aku katakan kepada kamu bahwa Aku tahu apa yang tak kelihatan di langit dan di bumi ? Dan Aku tahu apa yang kamu tunjukkan dan apa yang kamu sembunyikan. [2.34]. Dan tatkala Kami berfirman kepada malaikat : Bersujudlah kepada Adam, maka bersujudlah mereka, akan tetapi Iblis (tidak). Ia menolak dan sombong dan ia adalah golongan kaum kafir. [2.35]. Dan Kami berfirman : Wahai Adam, tinggallah engkau dan istrimu di Taman, dan makanlah di sana (makanan) yang berlimpah-limpah mana saja yang kamu sukai, dan jangan dekati pohon ini, agar kamu tak tergolong orang yang zalim [2.36]. Akan tetapi Setan membuat mereka tergelincir dari sana, dan menyebabkan mereka keluar dari keadaan yang mereka ada di dalamnya. Dan Kami berfirman : Pergilah! Sebagian kamu adalah musuh sebagian yang lain. Dan bagi kamu adalah tempat tinggal di bumi dan perlengkapan untuk sementara waktu [2.37]. Lalu Adam menerima firman (Wahyu) dari Tuhannya dan Ia kembali (kasih sayang) kepadanya, Dia itu Yang berulang-ulang (kemurahan-Nya), Yang Maha pengasih. [2.38]. Kami berfirman :Kami berfirman :Pergilah kamu semua dari keadaan ini. Sesungguhnya akan datang kepada kamu petunjuk dari pada-Ku, lalu barang-siapa mengikuti petunjuk-Ku, tak ada ketakutan yang akan menimpa mereka, dan mereka tak akan merasa susah. [139]. Adapun orang-orang yang menolaki dan mendustakan ayat-ayat Kami, Mereka adalah kawan Api; mereka akan terus menetap di sana.
Dari ayat diatas tampak bahwa Allah menciptakan manusia di muka bumi sebagai khalifah. Malaikat mempunyai dugaan bahwa khalifah yang akan diciptakan Allah ini adalah mahluk yang akan membuat kerusakan di muka bumi dan menumpahkan darah dalam perselisihan. Dalam Tafsir Jalalain disebutkan bahwa perbuatan itu juga dilakukan bangsa jin yang dulunya mendiami bumi sebelum manusia. Sesudah mereka berbuat kerusakan, Allah mengirimkan malaikat dan dibuanglah mereka ke gunung-gunung dan pulau-pulau terpencil .
Dalam Tafsir Al Misbah dijelaskan bahwa selain berdasarkan pengalaman makhluk sebelumnya, dugaan itu mungkin timbul dari sebutan khalifah itu sendiri. Arti kata ini mengesankan makna pelerai perselisihan dan penegak hukum, sehingga dengan demikian pasti ada diantara mereka yang berselisih dan menumpahkan darah. Manusia tetap akan dijadikan khalifah di muka bumi oleh Allah.
Hal tersebut dijelaskan dalam ayat berikut (QS 2:31-33). Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah menunjukkan kepada malaikat bahwa khalifah yang dia tugaskan mempunyai kelebihan dibandingkan dengan mereka. Diberi-Nya khalifah ini potensi pengetahuan untuk dapat mengenal benda-benda. Potensi ini yang bisa membuat manusia mampu menjalankan perintah sebagai khalifah di muka bumi. Walaupun nantinya akan ada sebagian manusia yang akan berbuat kerusakan di muka bumi atau menumpahkan darah tapi dengan potensi yang diberikan kepada manusia maka manusia akan sanggup menjalankan tugas sebagai khalifah. Walaupun malaikat mempunyai ketaatan yang lebih baik, selalu menyucikan dan memuji Allah tapi tanpa potensi pengetahuan yang diajarkan kepada Adam maka tidak akan bisa malaikat ini menjalankan tugas sebagai khalifah di muka bumi ini.
Kemudian manusia pertama ini dan pasangannya diizinkan oleh Allah untuk tinggal di surga. Di dalam surga, Allah memberi karunia yang banyak, salah satunya berupa makanan yang banyak dan baik yang boleh dimakan oleh Adam dan pasangannya. Mereka boleh menikmati yang mana saja, kapan saja mereka suka. Tapi Allah melarang Adam dan pasangannya untuk mendekati sebuah pohon. Dari sekian banyak makanan dan pepohonan di surga, Allah hanya melarang satu pohon untuk tidak boleh didekati.
Ketika ada larangan tersebut, manusia melanggarnya. Manusia melakukannya dengan tidak sengaja. Semua dikarenakan lemahnya manusia terhadap godaan setan. Allah tidak membiarkan Adam dalam kesengsaraan akibat perbuatannya. Allah mengajarinya beberapa kalimat yang sering dipahami sebagai bentuk penyesalan. Allah tahu bahwa bersamaan dengan potensi pengetahuan yang telah diberikan-Nya, tersembunyi kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh setan untuk menjerumuskan manusia. Karenanya Allah memberi sebuah fasilitas bagi manusia yang terjerumus untuk kembali kepada-Nya. Ia berjanji bahwa bila manusia mau mengakui kelemahannya dan menerima petunjuk dari Allah, maka Allah akan mengizinkan manusia itu mencapai keberhasilan menjalankan tugasnya sebagai khalifah di muka bumi dan pada akhirnya kembali kepada Allah di surga untuk selama-lamanya.
Potensi manusia menurut M Quraish Shihab dalam mengartikan potensi atau fitrah sebagai unsur, sistem tata kerja yang diciptakan Allah pada makhluk sejak awal kejadiannya sehingga menjadi bawaannya. Sejak kelahirannya manusia membawa potensi keberagamaan yang benar sebagai khalifah dan makhluk pedagogis yang dapat berkembang. Untuk mengembangkan potensi manusia dilaksanakan melalui proses pendidikan. 2) Implikasi potensi manusia menurut M Quraish Shihab dalam pendidikan Islam yaitu tujuan, materi dan metode pendidikan Islam. Pada aspek tujuan adalah supaya mengembangkan pertumbuhan yang seimbang dari potensi dan kepribadian total manusia melalui latihan spiritual, intelektual, rasional diri, perasaan serta kepekaan fisik. Pada aspek materi, materi yang di ajarkan pada anak didik tidak menyimpang dari koridor ketauhidan, sehingga pembentukan dan pengembangan potensi yang ada di dalam jiwa dan akal manusia bisa dan mampu mencapai apa yang menjadi cita-cita pendidikan. Metode yang diterapkan berorientasi dalam proses pengembangan tersebut dibutuhkan suatu metode yang efektif dan efisien untuk dapat merealisasikannya sehingga benar-benar mencapai hakikat tujuan hidupnya yaitu sebagai hamba Allah dan mampu mengemban tugasnya sebagai khalifah Allah SWT di muka bumi.
Berkata Syaikh As-Sa’di, “Tatkala Hikmah yang Universal dan Ilmu yang meliputi dari Allah Subhanahu wa ta’ala dan kasih sayang yang sempurna Dia ciptakan Adam Bapaknya umat manusia yang Allah utamakan mereka dengan sebenar-benarnya atas kabanyakan dari yang telah di ciptakan olehNya :Dia memberitahu kepada para malaikan denhan firmanNya, yang artinya, (“Sesungguhnya Aku hendak menjadikan dimuka bumi Khalifah) (QS.Al-Baqarah:30) yakni sebagai penganti makhluk sebelum mereka dari makhluk-makhluk (yang Allah ciptakan) Yang tidak ada yang menetahuinya kecuali Dia.
Manusia sebagai Khalifah Allah di Alam Semesta mendapatkan amanah untuk menjadi Khalifah di muka bumi yang berkuasa untuk memanfaatkan bumi Memang ada keberatan dari para malaikat akan kekhalifahan manusia karena menurut pertimbangan dan perhitungan para malaikat, manusia itu akan selalu melakukan kerusakan di permukaan bumi dan menumpahkan darah sesama manusia maupun sesama makhluk. Tapi Allah telah mempertimbangkan hal ini, disamping ada sisi gelap (yang barangkali merupakan masukan dari malaikat pencatat dosa), manusia juga mempunyai sisi terang, sisi positif dari manusia, yaitu kemampuan untuk mengelola permukaan bumi dalam segala aspeknya, dari semua sudut pandangnya.
Untuk itu Allah telah memberikan modal, yaitu berupa nafsu (keinginan), hati nurani dan akal, Malaikat yang terbuat dari cahaya hanya mempunyai hati dan kepatuhan kepada perintah Tuhan, iblis yang terbuat dari api hanya mempunyai hawa nafsu tapi tidak punya hati nurani. Sebagai khalifah Allah di bumi, manusia dilengkapi dengan akal budi (pikiran atau logika) berpasangan dengan panca indera yang saling melengkapi untuk mencerna dan mengembangkan ilmu pengetahuan demi mengelola seluruh permukaan bumi beserta isinya.
Setelah dilengkapi segala perlengkapan untuk bisa mencerna dan mengembangkannya maka Tuhan segera memberikan materi ilmu pengetahuan yang pertama kali diajarkan langsung kepada manusia. Tuhan langsung mengajarkan kepada Adam nama-nama benda, yang ada di bumi. Termasuk kedalam nama-nama benda itu tentu saja segala hal ihwalnya, diantaranya perilakunya, keteraturannya bila berhubungan dengan gejala alam. Keteraturan ini dikenal dengan Sunnatullah yang merupakan ketentuan Allah tentang perilaku benda-benda di bumi khususnya (dan di alam semesta pada umumnya). Dalam istilah manusia, Sunnatullah ini dikenal dengan Hukum Alam atau kaidah ilmu pengetahuan alam. Seberapa banyak manusia mengetahui Sunnatullah itu menunjukkan derajat seberapa jauh manusia itu mengetahui mengenai permukaan bumi ( yang menjadi tanggung jawab kekhalifahannya) dan alam semesta pada yang melingkupinya umumnya.
Selanjutnya pengetahuan know-how yang perlu diketahui untuk memanfaatkan suatu Sunnatullah atau suatu gejala alam lengkap dengan hukum-hukumnya serta informasi dan data yang berkaitan, manusia juga perlu mengetahui bagaimana caranya memanfaatkan hukum alam (Sunnatullah), lebih tepatnya bagaimana caranya mengetahui di daerah mana ada bahan yang menguntungkan untuk dieksploitasi dlsb. Cara untuk memanfaatkan alam ini dinamakan teknologi. Bahkan pastilah Tuhanpun sudah memberitahukan kepada Adam, bukan hanya pengetahuan mengenai benda-benda dan sunnatullah tapi juga bukan bagaimana caranya (teknologi) capung itu bisa terbang, bagaimana laba-laba membuat rumahnya yang ringan tapi menjebak, bagaimana kelelawar walaupun buta namun bisa terbang tanpa menabrak halangan karena radar yang dimilikinya dsb, Allah juga mengisyaratkan bahwa untuk melaksanakan tugas kekhalifahannya di bumi, manusia akan memperoleh petunjuk baik secara lisan melalui Nabi atau terdokumentasikan melalui turunnya wahyu yang dicatat, diingat dan dikumpulkan hamba-Nya yang saleh dengan teliti.
25 November 2009
Hadits Wanita, Pemuda dan Taqwa
1. WANITA
Wanita adalah makhluk terindah dari ciptaan Allah SWT. Bahkan dunia ini tak akan lengkap tanpa keberadaan wanita. Dalam islam wanita sangat dihargai, namun daya tarik yang memikat yang dimiliki wanitapun ternyata menjadi sumber bencana yang sangat besar. Dalam hadits banyak yang berkaitan dengan wanita. Seperti di bawah ini :
a. Wanita adalah Fitnah ( Ujian )
Artinya :
Dari Usamah bin Zaid r.a. dari Nabi SAW. Beliau bersabda : “Tidak kutinggalkan sesudah matiku suatu fitnah yang lebih berbahya dari kaum laki-laki selain fitnahnya kaum wanita”. ( HR. Bukhari )
Artinya :
“Sesungguhnya dunia ini sangat manis dan indah ( menarik perhatian ) dan Allah menyerahkannya kepada kamu untuk dilihat bagaimana kamu berbuat. Karena itu berhati-hatilah dalam dunia dan berhati-hatilah dari wanita, sesungguhnya pertama fitnah ( ujian ) Bani Isra’il terjadi dari wanita”. ( HR. Muslim )
Hadits di atas mengingatkan khusus kepada kaum laki-laki agar selalu waspada dalam menghadapi kaum wanita, bagaimana cara bergaul dengan mereka, bagaimana melayani mereka, mencintai mereka dan sebagainya.
Biasanya lantaran kecantikan, daya tarik dank arena terlalu besar rasa cintanya menyebabkan laki-laki tidak lagi mengindahkan norma-norma agama, dan bahkan tertelungkup di pangkuannya sehingga melupakan diri dari dzikir ( mengingat ) Allah. Sungguh alangkah besar fitnah yang ditimbulkan dari wanita.
Namun demikian Islam tidak hendah mengekang/ memenjara kaum wanita. Meraka tetap diberi kebebasan untuk bergaul menjalankan perannya di masyarakat sebagaimana mestinya asalkan tetap pada aturan-aturan agama yang telah disyariatkan.
Bagi kaum wanita yang tidak mengamalkan syariat islam, seumpama mengumbar suara-suara rayuan, membuka aurat, bahkan sampai menimbulkan maksiat atau melakukan perbuatan maksiat, Allah akan melaknat mereka. Ini menjadi sebab kenapa banyak wanita disiksa di dalam neraka. Seperti Sabda Nabi:
Di dalam hadits qudsi Allah berfirman :
Iblis berkata : “ Ya Tuhan, Engkau telah menurunkan Adam dan mengetahui akan ada kitab-kitab dan utusan-utusan, lalu apakah kitab-kitab dan utusan-utusan mereka ?. Allah berfirman : Utusan-utusan mereka adalah para malaikat dan para nabi dari mereka. Lalu kitab-kitabnya adalah Taurat, Injil, Zabur dan Al-Furqan. Iblis bertanya : Dan apakah kitabku? Allah berfirman : Kitabmu adalah Al-Wasyem ( lukisan-lukisan di badan ).,bacaanmu adalah syair-syair, utusan-utusanmu adalah para kahin ( dukun ), makananmu adalah sesuatu yang tidak disebutkan nama Allah atasnya, minumanmu adalah setiap yang memabukan, kebenaranmu adalah dusta, rumahmu adalah kamar-kamar mandi, perangkap-perangkapmu adalah wanita-wanita, penyerumu adalah seruling dan mesjidmu adalah pasar-pasar”. ( HR Thabrani, dari Ibnu Abbas )
b. Wanita penghuni neraka
Artinya :
Dari Imran bin Husain r.a. dari Nabi SAW. Beliau bersabda : “Saya melihat ke dalam surga, dan saya lihat kebanyakan isinya orang fakir. Saya melihat pula ke dalam neraka isinya para wanita”. ( HR. Bukhari )
Wanita banyak yang disiksa di dalam neraka. Ini tentunya disebabkan karena wanita tidak bisa menjaga kehormatannya, tidak mampu menjaga apa yang telah menjaga amanat baginya seperti harta suaminya, anak-anaknya, terkhusus beberapa ulama berpendapat dikarenakan wanita sering lalai dalam menjaga kebersihan dan tidak mampu menjaga sikap, perbuatan, lisan yang sesuai dengan ajaran Rasul, yakni akhkak karimah.
Beberapa perilaku wanita yang tidak baik diantaranya ada dalam hadits dibawah ini :
Artinya :
Dari Ibnu Umar r.a. bahwasanya Nabi telah melaknat perempuan yang memakai cemara ( sambungan rambut ) dan perempuan yang memberikan rambutnya untuk cemara, dan perempuan yang mencacah dan perempuan yang dicacah ( tato ). ( HR. Bukhari )
Artinya :
Dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata : Rasulullah SWA mengutuk laki-laki yang berpakaian seperti wanita, dan wanita yang berpakaian seperti laki-laki. ( HR. Bukhari )
Sekali waktu Rasulullah SAW diberitahu bahwa ada seorang wanita yang suka berpuasa pada siang hari dan bangun untuk shalat diwaktu malamnya, tetapi ia mempunyai budi pekerti yang jelek dan suka mengganggu tetangganya dengan ucapan- yang menyakitkan. Mendengar tentang itu Rasulullah lalu bersabda :
Artinya :
“ Wanita itu tidak ada kebaikan sama sekali dan ia termasuk golongan penghuni neraka.” ( HR. Ahmad dan Hakim ).
c. Bersikap lemah lembut dan menghormati wanita
Artinya :
Sebaik-baik kamu sekalian ialah orang yang paling berbuat baik terhadap keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku. Tidak menghormati kepada kaum wanita, kecuali orang yang mulia, dan tidak menghina kepada kaum wanita kecuali orang yang terkutuk ( HR. Ibnu Asaakir )
Dalam keterangan sebelumnya wanita merupakan fitnah terbesar dan penghuni terbanyak di neraka. Namun demikian bagi wanita-wanita sholihah Rasul memerintahkan untuk menghormatinya, menyayanginya dan memuliakannya. Bahkan Rasul mengutuk siapapun orangnya yang menghina kaum wanita.
Artinya:
“Berwasiat baiklah kamu terhadap wanita karena wanita itu terjadi dari tulang rusuk yang bengkok, dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atas. Maka kalau kamu paksa meluruskannya dengan kekerasan, pasti ia akan patah. Dan jika kamu biarkan tentu ia tetap bengkok. Karena itu berwasiat denganlah kepada wanita”.
( HR. Bukhari dan Muslim )
Rasulullah menggambarkan jiwa wanita itu bagaikan tulang rusuk yang cenderung bengkok. Kaum laki-laki berkewajiban untuk membimbing, meluruskan dengan cara yang bijaksana, sebab apabila dilakukan dengan kekerasan dikhawatirkan akan patah. Tetapi apabila dibiarkan saja tanpa adanya bimbingan akan tetap bengkok. Dengan demikian diharapkan wanita akan menjadi lebih baik. Sikap keras dan kasar terhadap kaum wanita akan berakibat fatal. Karena itu kelembutan, kehalusan budi pekerti, tutur kata yang baik dari laki-laki sangat diperlukan dalam mendidik dan membimbing seorang wanita.
d. Wanita Sholihah di jamin masuk surga
Artinya :
“Apabila seorang wanita itu telah melakukan shalatnya lima waktu, berpuasa di bulan ramadhan, menjaga kemaluannya dan mentaati suaminya, maka ia akan memasuki surga Tuhannya”. ( HR. Ibnu Hibban )
2. PEMUDA
Pemuda adalah tumpuan dan generasi penerus. Masa depan dunia, khususnya islam tergantung kepada para pemudanya. Untuk itu semestinya pemuda selalu meningkatkan amal ibadah kepada Allah SWT dengan mengaktualisasikan sikap akhlak yang mulia dalam kehidupan sehari-harinya. Kecenderungan pemuda terjebak oleh keingingan nafsu syahwatnya.
Oleh karena itu sangat penting memanfaatkan masa muda. Seperti yang digambarkan dalam hadits Rasulullah sebagai berikut :
“ Manfaatkanlah yang lima sebelum datang yang lima ( yaitu ) : 1. Masa mudamu sebelum datang masa tuamu; 2. Masa sehatmu sebelum datang masa sakitmu; 3. Masa kayamu sebelum dating masa miskinmu; 4. Masa hidupmu sebelum dating masa matimu; 5. Masa luangmu sebelum datan masa sibukmu”. ( HR. Baihaqi )
a. Menjaga mata dan kemaluan
Artinya :
Dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata. Rasulullah bersabda kepada kami : “Wahai para pemuda!, barangsiapa diantara kamu sekalian mampu kawin, maka hendaklah kawin, karena yang demikian itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan ( kehormatan ). Dan barang siapa tidak sanggup kawin, maka perpuasalah, karena puasa itu sesungguhnya sebagait perisai” . (HR. Bukhari dan Baihaqi )
Hadits di atas adalah suatu solusi dari Rasulullah untuk menanggulangi bahaya yang ditimbulkan oleh syahwat ( kemaluan ) dan pandangan mata yang tidak senonih, yakni melalui perkawinan. Kalau belum mampu untuk menikah maka dianjurkan untuk berpuasa, sebab berpuasa bisa menjadi perisai diri dari perbuatan maksiat.
b. Pemuda yang selalu beribadah kepada Allah
Pemuda yang waktunya digunakan untuk selalu beribadah kepada Allah SWT dan tidak melakukan maksiat karena takut kepada Allah akan mendapatkan naungan/perlindungan nanti di akherat. Hadits Nabi menyatakan :
Artinya :
Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata. Rasulullah SAW bersabda : “Ada tujuh ( golongan manusia ) yang kelak akan mendapat naungan dari Allah pada hari yang tidak ada lagi naungan kecuali naungan-Nya, ( mereka ialah ) : 1. Pemimpin yang adil; 2. Pemuda yang terus-menerus hidup unutk beribadah kepada Allah; 3. Seorang yang tertambat hatinya di masjid-masjid; 4. Dua orang yang saling mencintai karena Allah, berkumpul karena Allah dan berpisahpun karena Allah; 5. Seorang laki-laki yang diajak ( berbuat maksiat ) oleh seorang wanita cantik dan molek, lalu laki-laki itu menjawab : bahwa aku takut kepada Allah Seru sekalian alam; 6. Seseorang yang bersedekah dengan satu sedekah dengan amat rahasianya, hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diberikan oleh tangan kanannya; 7. Seorang yang selalu ingat kepada Allah diwaktu sendirian hingga meneteskan air mata”. ( HR. Bukhari )
3. TAQWA
Artinya :
“ Bertaqwalah kamu kepada Allah dengan jalan: kerjakanlah sembayang yang lima waktu dan berpuasalah pada bulannya ( ramadhan ) dan keluarkanlah zakat harta bendamu, untuk kebaikan bagi dirimu dan ikutlah perintah pimpinanmu ( yang membawa kebaikan ) niscaya Allah akan memasukan kamu kedalam surga”.
( HR. Hakim )
Artinya :
“ Malu adalah perhiasan, bertaqwa kepada Allah adalah kemulian, sebaik-baik tunggangan adalah sabar, dan menantikan kelapangan dari Allah adalah ibadah” .
( HR. Hakim )
Artinya :
Dari Abu Zar, Jundub bin Junadah dan Abu Abdurrahman, dan Mu’az bin Jabal r.a dari Rasulullah SAW beliau bersabda : “ Bertaqwalah kepada Allah dimana saja kamu berada, iringilah keburukan dengan kebaikan yang dapat menghapusnya dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik” . ( HR. Turmudzi )
Kandungan hadits di atas adalah
a. Taqwa kepada Allah merupakan kewajiban setiap muslim dimanapun keberadaannya, kapanpun saatnya, apapun keadaannya.
b. Bersegera melakukan ketaatan setelah melakukan keburukan secara langsung, yakni dengan memperbanyak amal-amal kebaikan, karena kaebaikan itu akan menghapus keburukan.
c. Dinjurkan untuk bersungguh-sungguh dalam menghias diri dengan akhlak yang mulia.
d. Menjaga pergaulan yang baik merupakan kunci kesuksesan, kebahagian dan ketenangan di dunia dan akherat. Karena dengan pergaulan yang baik melalui realisasi akhlak mulia dalam kehidupan dapat menghilangkan dampak negative pergaulan di
Wanita adalah makhluk terindah dari ciptaan Allah SWT. Bahkan dunia ini tak akan lengkap tanpa keberadaan wanita. Dalam islam wanita sangat dihargai, namun daya tarik yang memikat yang dimiliki wanitapun ternyata menjadi sumber bencana yang sangat besar. Dalam hadits banyak yang berkaitan dengan wanita. Seperti di bawah ini :
a. Wanita adalah Fitnah ( Ujian )
Artinya :
Dari Usamah bin Zaid r.a. dari Nabi SAW. Beliau bersabda : “Tidak kutinggalkan sesudah matiku suatu fitnah yang lebih berbahya dari kaum laki-laki selain fitnahnya kaum wanita”. ( HR. Bukhari )
Artinya :
“Sesungguhnya dunia ini sangat manis dan indah ( menarik perhatian ) dan Allah menyerahkannya kepada kamu untuk dilihat bagaimana kamu berbuat. Karena itu berhati-hatilah dalam dunia dan berhati-hatilah dari wanita, sesungguhnya pertama fitnah ( ujian ) Bani Isra’il terjadi dari wanita”. ( HR. Muslim )
Hadits di atas mengingatkan khusus kepada kaum laki-laki agar selalu waspada dalam menghadapi kaum wanita, bagaimana cara bergaul dengan mereka, bagaimana melayani mereka, mencintai mereka dan sebagainya.
Biasanya lantaran kecantikan, daya tarik dank arena terlalu besar rasa cintanya menyebabkan laki-laki tidak lagi mengindahkan norma-norma agama, dan bahkan tertelungkup di pangkuannya sehingga melupakan diri dari dzikir ( mengingat ) Allah. Sungguh alangkah besar fitnah yang ditimbulkan dari wanita.
Namun demikian Islam tidak hendah mengekang/ memenjara kaum wanita. Meraka tetap diberi kebebasan untuk bergaul menjalankan perannya di masyarakat sebagaimana mestinya asalkan tetap pada aturan-aturan agama yang telah disyariatkan.
Bagi kaum wanita yang tidak mengamalkan syariat islam, seumpama mengumbar suara-suara rayuan, membuka aurat, bahkan sampai menimbulkan maksiat atau melakukan perbuatan maksiat, Allah akan melaknat mereka. Ini menjadi sebab kenapa banyak wanita disiksa di dalam neraka. Seperti Sabda Nabi:
Di dalam hadits qudsi Allah berfirman :
Iblis berkata : “ Ya Tuhan, Engkau telah menurunkan Adam dan mengetahui akan ada kitab-kitab dan utusan-utusan, lalu apakah kitab-kitab dan utusan-utusan mereka ?. Allah berfirman : Utusan-utusan mereka adalah para malaikat dan para nabi dari mereka. Lalu kitab-kitabnya adalah Taurat, Injil, Zabur dan Al-Furqan. Iblis bertanya : Dan apakah kitabku? Allah berfirman : Kitabmu adalah Al-Wasyem ( lukisan-lukisan di badan ).,bacaanmu adalah syair-syair, utusan-utusanmu adalah para kahin ( dukun ), makananmu adalah sesuatu yang tidak disebutkan nama Allah atasnya, minumanmu adalah setiap yang memabukan, kebenaranmu adalah dusta, rumahmu adalah kamar-kamar mandi, perangkap-perangkapmu adalah wanita-wanita, penyerumu adalah seruling dan mesjidmu adalah pasar-pasar”. ( HR Thabrani, dari Ibnu Abbas )
b. Wanita penghuni neraka
Artinya :
Dari Imran bin Husain r.a. dari Nabi SAW. Beliau bersabda : “Saya melihat ke dalam surga, dan saya lihat kebanyakan isinya orang fakir. Saya melihat pula ke dalam neraka isinya para wanita”. ( HR. Bukhari )
Wanita banyak yang disiksa di dalam neraka. Ini tentunya disebabkan karena wanita tidak bisa menjaga kehormatannya, tidak mampu menjaga apa yang telah menjaga amanat baginya seperti harta suaminya, anak-anaknya, terkhusus beberapa ulama berpendapat dikarenakan wanita sering lalai dalam menjaga kebersihan dan tidak mampu menjaga sikap, perbuatan, lisan yang sesuai dengan ajaran Rasul, yakni akhkak karimah.
Beberapa perilaku wanita yang tidak baik diantaranya ada dalam hadits dibawah ini :
Artinya :
Dari Ibnu Umar r.a. bahwasanya Nabi telah melaknat perempuan yang memakai cemara ( sambungan rambut ) dan perempuan yang memberikan rambutnya untuk cemara, dan perempuan yang mencacah dan perempuan yang dicacah ( tato ). ( HR. Bukhari )
Artinya :
Dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata : Rasulullah SWA mengutuk laki-laki yang berpakaian seperti wanita, dan wanita yang berpakaian seperti laki-laki. ( HR. Bukhari )
Sekali waktu Rasulullah SAW diberitahu bahwa ada seorang wanita yang suka berpuasa pada siang hari dan bangun untuk shalat diwaktu malamnya, tetapi ia mempunyai budi pekerti yang jelek dan suka mengganggu tetangganya dengan ucapan- yang menyakitkan. Mendengar tentang itu Rasulullah lalu bersabda :
Artinya :
“ Wanita itu tidak ada kebaikan sama sekali dan ia termasuk golongan penghuni neraka.” ( HR. Ahmad dan Hakim ).
c. Bersikap lemah lembut dan menghormati wanita
Artinya :
Sebaik-baik kamu sekalian ialah orang yang paling berbuat baik terhadap keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku. Tidak menghormati kepada kaum wanita, kecuali orang yang mulia, dan tidak menghina kepada kaum wanita kecuali orang yang terkutuk ( HR. Ibnu Asaakir )
Dalam keterangan sebelumnya wanita merupakan fitnah terbesar dan penghuni terbanyak di neraka. Namun demikian bagi wanita-wanita sholihah Rasul memerintahkan untuk menghormatinya, menyayanginya dan memuliakannya. Bahkan Rasul mengutuk siapapun orangnya yang menghina kaum wanita.
Artinya:
“Berwasiat baiklah kamu terhadap wanita karena wanita itu terjadi dari tulang rusuk yang bengkok, dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atas. Maka kalau kamu paksa meluruskannya dengan kekerasan, pasti ia akan patah. Dan jika kamu biarkan tentu ia tetap bengkok. Karena itu berwasiat denganlah kepada wanita”.
( HR. Bukhari dan Muslim )
Rasulullah menggambarkan jiwa wanita itu bagaikan tulang rusuk yang cenderung bengkok. Kaum laki-laki berkewajiban untuk membimbing, meluruskan dengan cara yang bijaksana, sebab apabila dilakukan dengan kekerasan dikhawatirkan akan patah. Tetapi apabila dibiarkan saja tanpa adanya bimbingan akan tetap bengkok. Dengan demikian diharapkan wanita akan menjadi lebih baik. Sikap keras dan kasar terhadap kaum wanita akan berakibat fatal. Karena itu kelembutan, kehalusan budi pekerti, tutur kata yang baik dari laki-laki sangat diperlukan dalam mendidik dan membimbing seorang wanita.
d. Wanita Sholihah di jamin masuk surga
Artinya :
“Apabila seorang wanita itu telah melakukan shalatnya lima waktu, berpuasa di bulan ramadhan, menjaga kemaluannya dan mentaati suaminya, maka ia akan memasuki surga Tuhannya”. ( HR. Ibnu Hibban )
2. PEMUDA
Pemuda adalah tumpuan dan generasi penerus. Masa depan dunia, khususnya islam tergantung kepada para pemudanya. Untuk itu semestinya pemuda selalu meningkatkan amal ibadah kepada Allah SWT dengan mengaktualisasikan sikap akhlak yang mulia dalam kehidupan sehari-harinya. Kecenderungan pemuda terjebak oleh keingingan nafsu syahwatnya.
Oleh karena itu sangat penting memanfaatkan masa muda. Seperti yang digambarkan dalam hadits Rasulullah sebagai berikut :
“ Manfaatkanlah yang lima sebelum datang yang lima ( yaitu ) : 1. Masa mudamu sebelum datang masa tuamu; 2. Masa sehatmu sebelum datang masa sakitmu; 3. Masa kayamu sebelum dating masa miskinmu; 4. Masa hidupmu sebelum dating masa matimu; 5. Masa luangmu sebelum datan masa sibukmu”. ( HR. Baihaqi )
a. Menjaga mata dan kemaluan
Artinya :
Dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata. Rasulullah bersabda kepada kami : “Wahai para pemuda!, barangsiapa diantara kamu sekalian mampu kawin, maka hendaklah kawin, karena yang demikian itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan ( kehormatan ). Dan barang siapa tidak sanggup kawin, maka perpuasalah, karena puasa itu sesungguhnya sebagait perisai” . (HR. Bukhari dan Baihaqi )
Hadits di atas adalah suatu solusi dari Rasulullah untuk menanggulangi bahaya yang ditimbulkan oleh syahwat ( kemaluan ) dan pandangan mata yang tidak senonih, yakni melalui perkawinan. Kalau belum mampu untuk menikah maka dianjurkan untuk berpuasa, sebab berpuasa bisa menjadi perisai diri dari perbuatan maksiat.
b. Pemuda yang selalu beribadah kepada Allah
Pemuda yang waktunya digunakan untuk selalu beribadah kepada Allah SWT dan tidak melakukan maksiat karena takut kepada Allah akan mendapatkan naungan/perlindungan nanti di akherat. Hadits Nabi menyatakan :
Artinya :
Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata. Rasulullah SAW bersabda : “Ada tujuh ( golongan manusia ) yang kelak akan mendapat naungan dari Allah pada hari yang tidak ada lagi naungan kecuali naungan-Nya, ( mereka ialah ) : 1. Pemimpin yang adil; 2. Pemuda yang terus-menerus hidup unutk beribadah kepada Allah; 3. Seorang yang tertambat hatinya di masjid-masjid; 4. Dua orang yang saling mencintai karena Allah, berkumpul karena Allah dan berpisahpun karena Allah; 5. Seorang laki-laki yang diajak ( berbuat maksiat ) oleh seorang wanita cantik dan molek, lalu laki-laki itu menjawab : bahwa aku takut kepada Allah Seru sekalian alam; 6. Seseorang yang bersedekah dengan satu sedekah dengan amat rahasianya, hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diberikan oleh tangan kanannya; 7. Seorang yang selalu ingat kepada Allah diwaktu sendirian hingga meneteskan air mata”. ( HR. Bukhari )
3. TAQWA
Artinya :
“ Bertaqwalah kamu kepada Allah dengan jalan: kerjakanlah sembayang yang lima waktu dan berpuasalah pada bulannya ( ramadhan ) dan keluarkanlah zakat harta bendamu, untuk kebaikan bagi dirimu dan ikutlah perintah pimpinanmu ( yang membawa kebaikan ) niscaya Allah akan memasukan kamu kedalam surga”.
( HR. Hakim )
Artinya :
“ Malu adalah perhiasan, bertaqwa kepada Allah adalah kemulian, sebaik-baik tunggangan adalah sabar, dan menantikan kelapangan dari Allah adalah ibadah” .
( HR. Hakim )
Artinya :
Dari Abu Zar, Jundub bin Junadah dan Abu Abdurrahman, dan Mu’az bin Jabal r.a dari Rasulullah SAW beliau bersabda : “ Bertaqwalah kepada Allah dimana saja kamu berada, iringilah keburukan dengan kebaikan yang dapat menghapusnya dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik” . ( HR. Turmudzi )
Kandungan hadits di atas adalah
a. Taqwa kepada Allah merupakan kewajiban setiap muslim dimanapun keberadaannya, kapanpun saatnya, apapun keadaannya.
b. Bersegera melakukan ketaatan setelah melakukan keburukan secara langsung, yakni dengan memperbanyak amal-amal kebaikan, karena kaebaikan itu akan menghapus keburukan.
c. Dinjurkan untuk bersungguh-sungguh dalam menghias diri dengan akhlak yang mulia.
d. Menjaga pergaulan yang baik merupakan kunci kesuksesan, kebahagian dan ketenangan di dunia dan akherat. Karena dengan pergaulan yang baik melalui realisasi akhlak mulia dalam kehidupan dapat menghilangkan dampak negative pergaulan di
Langganan:
Postingan (Atom)
IQ
Sepasang Kekasih
warior
seksi
GAMBAR APIK
Iklan Sosro
BREBES ISLAMIC CENTER
pintu masuk